NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Infonya Sering Menjual Sabu,  Dua Pelaku Dijemput Personil Sat Narkoba Polres Rohul

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, ROKAN HULU – Dua Tersangka Pemilik Sabu diringkus, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)  yang dikomandoi AKP Masjang Effendi, Rabu, 10 Nopember 2021 sekitar pukul 17.00 Wib.

“Penangkapan itu, atas perintah Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, karena  konsistennya beliau melakukan pemberantasan  Narkotika jenis Shabu,” kata Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (13/11/2021).

Lanjutnya, kedua Pelaku MH alias Ipal dan RF alias RD,  ditangkap, di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 2 Paket Narkotika jenis Sabu  1,33 gram, 23 Lembar plastik klip warna Bening, 1 Unit HP merk Redmi warna Hitam,” kata AIPDA Mardiono P SH.

“Kemudian 1 Botol bekas Minyak rambut merk Gatsby Styling Pomade dan Uang Tunai sebesar Rp 265.000,” rinci Paur Humas.

Terungkapnya, kasus Narkoba ini,
Kamis 7 November 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat.di Dusun Pawan Desa RTH sering transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan beserta Empat  Personil untuk melakukan lidik.

Dari hasil penyelidikan Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib Personil Sat Narkoba mengamankan seseorang yang diduga ada memiliki dan menguasa Narkoba jenis Sabu di sebuah pondok di Dusun Pawan

Saat itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut, sedang menunggu pembeli Sabu dilakukan interogasi mengaku bernama Ipal

Kemudian  dilakukan penggeledahan di sekitar tempat duduknya ditemukan BB sebagaimana tersebut.

Kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang diperolehnya dari  Rd

Selanjutnya diakukan pencarian terhadap.Rd ditemukan sedang tidur di teras rumahnya yang jaraknya sekitar 5 lima Meter dari pondok TKP.

“Kemudian Tersangka  dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved