NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wakil Walikota Solok Persentasikan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Solok Tahun 2021.

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 September, 2021 by NKRIPOST

 

NKRIPOST, SOLOK – Wakil Walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra dengan resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2021 dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok pada rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Solok, selasa 7 September 2021.

Ramadhadi dalam penyampaian persentasinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD.

BACA JUGA:

Mengintip Pertemuan Bamus Nagari Se-Kecamatan Lareh Sago Halaban Yang di Hadiri Anggota DPRD Limapuluh Kota

 

Pemerintah Kota Solok dalam kesempatan ini menyampaikan kepada Dewan yang terhormat secara resmi KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran yang berjalan.

Menurut peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelola keuangan Daerah kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD “ujar Wakil Walikota.

BACA JUGA :

Media NKRIPOST Silaturahmi Dengan Wakil Bupati Kabupaten Solok

 

Perubahan ini disebabkan oleh karena adanya pandemi covid diase (COVID 19) yang melanda dunia, termasuk Indonesia sejak bulan Maret 2020 sampai dengan hari ini, menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana direncanakan, alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkinkan sepenuhnya dicapai tahun ini, karena beberapa bulan sebelumnya aktifitas masyarakat dan pemerintah sangat dibatasi “jelasnya..

Semoga rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun 2021 ini nantinya dapat berajalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana, mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan perubahan APBD Tahun 2021, dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yamg direncanakan tutup Wawako. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved