Pelaku Pembuang Bayi Di Desa Aek Tarum, Berhasil Di Ungkap Kapolres Asahan Kurang Dari 1×24 Jam
Diterbitkan Kamis, 12 Agustus, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Asahan – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Menggelar kegiatan press Release terkait kasus Pembuangan Bayi Di Desa Aek Tarum bertempat di Ruang Press Release Mapolres Asahan, Kamis, (12/08/2021) Sore.
Turut hadir dalam kegiatan Release Tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siragar SH, KPAD Kab. Asahan Awaluddin S.Ag. MH, Kepala Desa Aek Tarum, dan Awak Media Elektronik dan Cetak
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat Press Releasenya Menyampaikan bahwa kasus Pembuangan Bayi tersebut Terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah yang berada di Dusun. Il Ds. Perkebunan Aek Tarum Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan. yang ditinggalkan oleh pelaku berinisal “VP”, 18 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.
BACA JUGA:
Kapolres Asahan Mendapat Apresiasi Dan Dukungan BEM UNa Terkait Pemberantasan Narkoba
Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 3 (tiga) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres
Bayi tersebut telah kita rawat di Poliklinik PT Bridgestone Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang sehat,” ujar Kapolres
Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” Tambah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung warna merah yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, 1(satu) Potong Celana Pendek dan 1(satu) Potong celana Dalam serta 1(satu) Potong kayu ranting dengan panjang satu meter yang terdapat bercak darah turut juga kita amankan ,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH.(*)