NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pungli Pengurusan Permohonan UMKM, Dua Oknum PNS Di OTT Polres Rohil

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post.co | Rohil — Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 09.15 Wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako ini selaku Oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, bahwa proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA

Dari hasil penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban Jalan menuju PKS PT. BUKIT MAS Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dan 48 berkas pemohon dari para pelaku.

Lebih lanjut AKP Juliandi katakan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021), pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterimanya oleh korban.

Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret. Jelaanya AKP Juliandi.

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat ( 18/6/2021). tepatnya pada pukul 09.15 Wib, tim satreskrim polres rokan hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.

BACA BERITA:

Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

” Kedua pelaku ini masing – masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000.”kata AKP Juliandi.

Namun ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.

Terhadap ulah para pelaku disangkakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).pungkasnya.*

(Milan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved