NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

6 Paket Besar Ganja Siap Edar Antar Propinsi Di Gagalkan Oleh Polres Tanah Datar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 Juni, 2021 by NKRIPOST

Nkripost.co, Sumbar – Satnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah hukumnya. Alhasil, dua orang terduga pengedar dan seorang pengguna sabu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik melalui Wakapolres Kompol Eridal yang didampingi Kabag Ops Kompol M. Ishak, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim,

Dikatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pengedar ganja di jalan raya Lintau – Payakumbuh, tepatnya di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara ,

“Berdasarkan informasi masyarakat, dimana akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara ke wilayah Nagari Tanjung Bonai, maka kita tindak lanjuti laporan melakukan pengintaian lebih kurang dua hari,” kata Wakapolres dihadapan awak wartawan.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku BA (31) warga Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, dan OTP (30), warga Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas ini, dengan menemukan barang bukti daun ganja sebanyak 6 paket besar dan satu paket sedang seberat 6,5 kilogram.

Selain itu, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, serta 1 unit mobil pick up dengan nomor polisi (nopol) BA 9773 EE.

“Saat kedua pelaku melintas di TKP menggunakan mobil pick up, anggota menyetop dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian digeledah ditemukanlah daun Ganja kering tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Di TKP yang berbeda kata Kompol Eridal, petugas kembali menangkap pelaku narkoba berinisial A yang berada di rumahnya di Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas pukul 05.00 WIB.

Dari tangan pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu pada sebuah kaca pirek, satu set alat hisap sabu, dan satu buah mancis.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved