NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dewan Pimpinan Lsm Gmbi Distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya Mengadakan Aksi Damai di Depan Pengadilan Negeri (PN)

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Mei, 2021 by NKRIPOST

Nkripost Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara
dalam Aksi Damai nya LSM Gmbi Distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya menyampai kan PERNYATAAN SIKAP nya Secara tertulis di depan Kantor Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi. (27/05/2021)

Dalam Aksi Damai tersebut yang di PIMPIN Ketua Lsm Gmbi Distrik Lampung Utara Ansori,Sekretaris Distrik Lampung Utara Imausyah dan di Ikuti Jajaran LSM Gmbi Distrik Lampung Utara dan ketua-Ketua KSM Lsm Gmbi dan Anggotanya dari berbagai Kecamatan Se Kabupaten Lampung Utara.

Dalam aksi damai tersebut Lsm Gmbi KSM Sungkai Jaya Menyampaikan Pernyataan Sikap Secara Tertulis yang dibacakan Sendiri Oleh Ketua KSM Sungkai Jaya Lsm Gmbi Distrik Lampung Utara Hatami.

“Salam Jabat Erat….

Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya Martabat dan Integritas Negara.

Oleh karenanya, Hakim sebagai Aktor utama dalam proses Peradilan di samping harus berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim(KEPPH),
Hakim juga Senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan Nurani, memelihara Integritas, Kecerdasan Moral dan meningkatkan Profesionalisme dalam menegakkan Hukum dan keadilan bagi Masyarakat.

Fair Trial atau Peradilan yang Adil adalah sebuah prinsip yang merupakan Indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang Adil.

Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil orang-orang yang tak bersalah akan banyak memasuki Sistem Peradilan Pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam Penjara.

tanpa penerapan prinsip peradilan yang Adil,
Hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan Runtuh.

Dalam konteks Indonesia, Perjuangan menegakkan prinsip peradilan yang adil telah lama dimulai.
salah satu yang menjadi Cornerstone dan dan dianggap sebagai Karya Agung dari bangsa Indonesia adalah UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (atau lebih sering disebut sebagai KUHAP).

Selepas pemberlakuan KUHAP,sebagai Instrumen Hak Asasi manusia juga diadopsi dan menjadi bagian dari sistem Hukum Nasional,
diantaranya adalah United Nations Convention Against Corruption, International Convention Against Torture, dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights.

Dalam proses Peradilan Pidana saat ini, paradigma yang ingin dibangun adalah warga Negara yang menjadi Tersangka atau Terdakwa, tidak dapat lagi dipandang sebagai “Objek” tetapi sebagai “Subjek” yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan Hukum.

Dalam Sistem Peradilan Pidana, Due process of law diartikan sebagai suatu proses hukum yang baik, benar dan adil.

Pengadilan yang Adil merupakan suatu usaha perlindungan paling dasar untuk menjamin bahwa para Individu tidak dihukum secara tidak adil.

Proses hukum yang demikian terjadi apabila aparat penegak hukum yang terkait dengan proses tersebut, tidak hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga memastikan agar semua hak Tersangka/Terdakwa yang telah ditentukan di terapkan.

Proses hukum Adil juga wajib mengimplementasi kan Asas-asas dan Prinsip-prinsip yang melandasi proses hukum yang adil tersebut.

Namun, hukum sekali lagi adalah produk politik pada masa itu.
meskipun dinyatakan sebagai Karya Agung dari bangsa Indonesia, proses politik Otoriter Pada masa itu juga banyak mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
selain ketentuan KUHAP yang masih Praktiknya usaha perlindungan yang tercantum dalam KUHAP sering diabaikan tidak hanya oleh para Aktor dalam Sistem Peradilan Pidana, namun juga oleh Pengadilan.

Pengadilan yang mandiri,Netral, Kompetent, transparan,akuntabel dan berwibawa,
yang mampu menegakkan Wibawa hukum, pengayoman, hukum,Kepastian Hukum dan Keadilan,merupakan syarat Mutlak dalam Sebuah Negara yang berdasarkan Hukum atau conditio sine qua non.

kami Masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia distrik kabupaten Lampung Utara kelompok Sosial Masyarakat kecamatan Sungkai Jaya,
mendukung kinerja pengadilan dan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,
Hakim berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi setiap Individu yang berperkara.
Hakim harus memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya tidak MEMIHAK.

Dewan pimpinan distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya tertanda Ketua KSM Sungkai Jaya Hatami.
(tutup Hatami)

Ketua Lsm GMBI Distik Lampung Utara bapak Ansori yang Juga Menambah Jangan Maen2 Dengan Hukum Salah Koma Saja Udah Beda Makna dan Arti nya Itu Saja Kata Beliau yang Sering Juga dalam panggilan Akrab nya di Panggil Bang BAS.

Sementara Di Tempat Yang Sama Sekretaris Lsm Gmbi Distrik L.U, Imausyah Meminta Kepada Majelis Hakim yang mulia untuk Melaksanakan Proses Hukum yang seadil-adilnya
terhadap Saudara Kami Edi Sapatra,pungkasnya.
@Hatami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved