Polda Jateng Ungkap Kasus Besar Ratusan Kendaraan Bodong
Diterbitkan Jumat, 28 Mei, 2021 by NKRIPOST
Ratusan Kendaraan Bodong
Nkripost, Semarang – Polda Jateng bersama Polres Pati berhasil menyita ratusan kendaraan hasil tindak kejahatan yakni 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Temuan besar tersebut di ungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di TKP Wilayah tersebut, Jumat (28/5/2021) pukul 13:30 siang ini.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap Sembilan pelaku.
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.
BACA JUGA:
Ops Ketupat Candi, Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Grobogan Laksanakan Check Point Arus Balik
Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.
Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” jelas Kapolda Jateng.
Kegiatan para pelaku ini, Katanya, sudah berlangsung selama tiga tahun, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar kendaraan kendaraan tersebut disini, dan dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” ungkapnya.
Bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,”pungkasnya.
(Tatang S – red)