NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Lindung Jaya Kerinci Diduga Kangkangi Peraturan Bupati dan UUD KIP

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 20 April, 2021 by NKRIPOST

NKRIpost.co, Kerinci/Jambi – Kepala Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Sarlan, enggan ditemui wartawan untuk di konfirmasi atau dimintai keterangannya terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hal itu terlihat saat beberapa kali wartawan media ini berupaya untuk menemuinya di Kantor Desa selalu sedang tidak berada ditempat.

Berdasarkan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dari Dana Desa sebesar Rp 700,452,00.- juta rupiah, BHPRD, Rp 6,633,000.- rupih, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 268,919,000.- rupiah, APBD Provisi Rp 60,000,000.- dan Silfa Rp 10,652,000 juta rupiah, dengan ketidak keterbukaan atau transparan, anggaran yang tersebut diduga ada penyimpangan di beberapa realisasi penggunaannya.

Selain itu juga di duga telah abaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Atas dugaan penyimpangan dan tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa tersebut wartawan media ini berupaya untuk menemui Kepala Desa Lindung Jaya di kantornya 15 – April 1021, namun juga tidak berada di tempat, menurut salah satu pegawai kantor yang namanya tidak di sebutkan pada media ini mengatakan, “Kepala Desa Sarlan memang jarang masuk kantor, paling dalam satu minggu masuknya dua hari kalau tidak acara penting,” ungkapnya.

Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) juga diduga Kepala Desa Lindung Jaya, telah abaikan Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30. Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27; sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan-larangan yang disebut dalam Pasal 29.

Untuk kejelasan lebih lanjut diminta kepada Bupati Kerinci, menindaki kepala Desa Lindung Jaya sesuai dengan aturan dan perundang undangan. (Harman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved