MK Tunjukkan Taringnya Pada Pilkada Sabu Raijua, Kemenangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly Di Batalkan
Diterbitkan Kamis, 15 April, 2021 by NKRIPOST
Prabumedia, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu-Raijua memasuki tahap baru. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Riwu Kore-Thobias
Uly di Pilkada Sabu Raijua 2020.
Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4/2021).
Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh MK, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.
“Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” Ujar Hakim Saldi Isra.
Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon.
Berikut Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020, bertanggal 16 Desember 2020; - Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore
dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020;
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor:
153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu
Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021; - Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan
diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan
Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si.
dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.); - Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam
tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan
menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus
melaporkan kepada Mahkamah; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan
koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar
putusan ini; - Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan
supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua
dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya,
khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor
Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara
ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
11.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams.(*)
