NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Penipuan Sesama Wartawan Di Jepara, VR: Murni Bisnis Pribadi Pelaku Dan Korban, Tak Ada Hubungan Dengan Media

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 Februari, 2021 by NKRIPOST

Surat Palsu

NKRI POST, JEPARA – Marak pemberitaan di Kabupaten Jepara sebuah  kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang di lakukan  AG yang juga berprofesi oleh sebagai salah satu  awak media online di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pemberitaan tentang kasus yang kini jadi tranding topik di Bumi Kartini Jepara Jateng tersebut, konon katanya kasus tersebut berawal dari penawaran proyek fiktif irigasi dari PUPR Bina marga Jepara yang dijanjikan pelaku AG kepada korban AN.

Dugaan Penipuan yang di lakukan ,oleh pelaku tersebut dengan menggunakan modus memalsukan tanda tangan SPK mengatasnamakan salah satu  Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Jepara Jl. Kartini No.27, Kauman, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepada media ini VR salah satu jurnalis dari Jepara yang menurutnya juga kenal dengan korban dan pelaku, melalu rilis tertulisnya yang di terima redaksi media nkripost.co mengatakan, kasus tersebut berawal dari Seorang pengrajin mebel dari desa Tahunan Jepara berinisial AN ditawari kerjasama untuk mengerjakan proyek irigasi (abal-abal) oleh oknum yang masuk sebagai wartawan di Jepara senilai (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagai total produksi proyek tersebut.

Lanjut VR mengatakan, Oknum Pelaku mengajak korban dengan memperlihatkan SPK dan surat surat lainnya dari PUPR Jepara yang katanya dikasih langsung oleh salah satu kepala bidang. karena butuh dana pelaku mengajak korban untuk kerjasama bagi hasil dengan meminta uang senilai tiga puluh juta rupiah untuk modal pengerjaan proyek Abal Abal tersebut.

BACA JUGA:

Palsukan Tanda Tangan dan SPK Pejabat PUPR 2 Wartawan Online di Jepara Jadi Buronan Polisi

Menurut VR, Karena pelaku dan korban merasa saling kenal akhirnya si korban memberikan uang 10 juta di transaksi terakhir kepada pelaku, namun si korban tidak menceritakan transaksi sebelumnya pada pihak media maupun organisasi.

Setelah keesokan harinya, VR mengisahkan, pelaku di hubungi tidak bisa dan hp dimatikan, kecurigaan korban pun mulai timbul. Akhirnya korban mendatangi kos kosan pelaku yang bernama Ahmad Gofururrohim yang kost nya berada di desa Bawu Batealit Jepara, dan kata ibu kos menginformasikan ternyata pelaku sudah pindah dari kosnya.

Karena di kos tempat tinggal Pelaku sudah pindah, akhirnya menurut VR,   Kegelisahan korban pun semakin timbul, yang akhirnya korban langsung mendatangi kantor PUPR Jepara untuk mempertanyakan apakah benar ada proyek irigasi tersebut.

Dari salah satu kepala bidang PUPR menyampaikan, “Sebenarnya bulan Januari ini tidak ada proyek dan baru perencanaan, baik irigasi atau yang lainnya dan SPK ini palsu karena kami tidak pernah mengeluarkan SPK saat ini.
Kemudian tanda tangan pun ini bukan tanda tangan saya” Ungkap VR meniru ucapan salah satu kepala bidang PUPR.

Mendengar pernyataan seperti itu akhirnya korban melaporkan Ahmad Gofururrohim ke Polres Jepara agar bisa ditangkap dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Merujuk pada kronologi kasus yang di ceritakannya, VR menyebutkan jika kasus tersebut murni merupakan perbuatan dan pertanggungjawaban secara pribadi pelaku dengan korban nya, tidak ada hubungannya dengan perusahaan media ataupun organisasi media.

“Dalam kasus ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pihak media dan organisasi media karena bisnis ini murni individu antara si korban dan pelaku.” tegas VR.

Dalam keterangannya VR mengatakan, terkait dengan kasus tersebut marak dalam beberapa pemberitaan media yang menurutnya keluar dari permasalahan yang terjadi dengan menghubungkan antara bisnis pribadi pelaku tersebut dengan Media dan organisasi media.

“Dimohon kepada pihak redaksi media untuk tidak mengangkat berita ini yang semestinya kasus ini murni individu, karena informasi yang saya dapatkan dari si korban yang mengatakan bahwa bisnis ini tidak boleh diceritakan ke media maupun organisasi media. Dan saya mohon kepada si korban agar tidak berkoar – koar dan menceritakan statement yang berbeda – beda karena bisa menimbulkan praduga tidak bersalah serta pencemaran nama baik pada organisasi, media maupun nama seseorang yang dilibatkan. Dan kasus yang menimpa korban hanya pihak kepolisian lah yang berhak menyelesaikan kasus di korban (AN).” Jelasnya

Terakhir VR berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai macam modus penipuan. Dan dirinya berharap agar masyarakat dapat ikut serta membantu proses penegakan hukum ini.

“Kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau mengetahui keberadaan si pelaku Ahmad Gofururrohim mohon untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat dan masyarakat dihimbau untuk tidak gampang percaya dengan penawaran – penawaran bermodus kerjasama proyek dan lain sebagainya”, tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved