DD Bukan Uang Kades: Keterbukaan Penggunaan Dana Desa Sangat Di Harapkan Masyarakat
Diterbitkan Rabu, 10 Februari, 2021 by NKRIPOST
NKRIpost.co Kerinci, Jambi | Godaan ratusan juta rupah Dana Desa (DD) yang di kucurkan ke rekening Desa di seluruh Indonesia oleh Kementerian Keuangan pusat dan Kementerian Desa, untuk pembangunan dan pemberdayaan Desa di seluruh Indonesia, namun program tersebut membuat beberapa oknum – oknum Kepala Desa merasa lupa diri seakan uang tersebut hanyalah miliknya sendiri sehingga dapat menjerat dirinya terjerumus harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Saat Investigasi media NKRIpost.co di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Senin 8 Feb 2021, salah satu warga Desa Koto Lua, yang namanya enggan di sebutkan di media ini, mengungkapkan, “memang sudah lama kami hendak menyampaikan kepada media tentang permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) namun kami belum bisa memastikan, tapi kali ini memang sudah keterlaluan selain pembangunan fisik yang di kerjakan asal – asalan, pemberdayaan petani dan pemuda/karang taruna setahu kami itu tidak ada, yang lebih parahnya lagi ada pemotongan gaji/tunjangan pendapatan tetap perangkat Desa dengan asalan kegunaan biaya Admidtrasi untuk PemDes” ungkap sumber.
Kepala Desa Koto Lua, Epa Zalvia Putra, di wawancarai media ini saat dijumpai di ruang kerjanya 8 Feb 2021, berkaitan dengan ketidak keterbukaan penggunaan Dana Desa (DD)mengatakan, “memang yang bersifat mengumpulkan orang banyak itu tidak di laksanakan seperti pelatihan – pelatihan apapun, dananya kami limpah ke dana bantuan Covid, akan tetapi untuk pelasanaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di dampingi pihak terkait itu kami laksanakan di kantor, dan juga dana kosumsi dan dana – dana yang lain inisiatif saya sendiri minsal tuk beli besin para petugas yang datang” ujar Kepala Desa.
Komentar tegas dari salah satu aktivis senior Kabupaten Kerinci, LSM BPPK – RI, Nursal.S,sos. Dengan tegas meminta kepada pihak penegak hukum terutama kepada pihak Badan Pemerisaan Keuangan (BPK) Negara, untuk dapat mengaudit Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa, yang diduga terindikasi kurang baik dalam realisasinya” ungkap Nursal. (Harman)