BKSAP Day, Fadli Zon Kunjungi Babel Sosialisasi Diplomasi Parlemen
Diterbitkan Senin, 8 Februari, 2021 by NKRIPOST
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon memimpin Tim Kunjungan Kerja BKSAP ke Provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/2/2021). Foto : Hanum/Man
Nkripost, Babel – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon memimpin Tim Kunjungan Kerja BKSAP ke Provinsi Bangka Belitung, dalam rangka mensosialisasikan diplomasi parlemen sekaligus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah hingga akademisi.
Bertajuk BKSAP Day, digelar sosialisasi diplomasi parlemen kepada Wakil Gubernur Babel, Kapolda Babel, Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Babel, rektor dan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), serta rektor dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah di Kantor Gubernur Babel, Kamis (5/2/2021).
“BKSAP Day yang kita (BKSAP DPR RI) laksanakan di Provinsi Bangka Belitung ini dalam rangka untuk mensosialisasikan diplomasi Parlemen, menjembatani Bangka Belitung, juga untuk menyerap aspirasi masyarakat Bangka Belitung,” ucap Fadli Zon.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, Babel mempunyai kekayaan alam dan sejarah yang luar biasa. Menurutnya, Babel merupakan bagian dari diplomasi Republik Indonesia di masa-masa yang sangat sulit terutama setelah agresi militer Belanda II.
Sebelumnya, tepat sehari sebelum pertemuan, Anggota BKSAP mengunjungi Bukit Menumbing dan Wisma Ranggam di Muntok, Babel yang merupakan tempat pengasingan Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
“Seperti di Menumbing itu tempat dulu Bung Karno, Bung Hatta dan para founding fathers kita ditahan oleh pihak Belanda. Dan kemudian dirancang diplomasi untuk perundingan Roem Roijen yang akhirnya membawa kita kepada konferensi meja bundar dan pengakuan kedaulatan pada 27 Desember Tahun 1949,” kata Fadli.
Terakhir, Fadli menegaskan bahwa Babel memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah diplomasi Indonesia. Sebab menurutnya, Babel merupakan tempat yang tepat untuk mensosialisasikan diplomasi Parlemen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tupoksi Anggota DPR RI sebagaimana amanat UU MD3.(DPR)