HGU Mati Sejak 2022 Tapi Tetap Operasi, Apakah Kejati Sumut Akan Selidiki Arus Keuangan PT Perkebunan Milano Sei Nahodaris?
Diterbitkan Senin, 26 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penyelidikan terhadap PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menguat.
Pasalnya, perusahaan sawit tersebut diduga tetap mengelola areal perkebunan dan meraup keuntungan ekonomi, meski statusnya bukan lagi pemilik HGU, melainkan hanya “bekas pemilik HGU” yang HGU-nya telah habis sejak tahun 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, secara tegas menyatakan bahwa HGU PT Milano Cabang Dua Sei Nahodaris telah kadaluarsa.
“Dari data yang ada, PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris sejak tahun 2022 sudah habis masa berlaku HGU nya. Dengan begitu, PT Milano bukan pemilik HGU, tetapi bekas pemilik,” ujar Handoyo, Rabu (21/10/2026).
Sesuai ketentuan hukum pertanahan, dengan habisnya masa berlaku HGU, areal yang selama ini dikuasai perusahaan secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara.
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 jo Pasal 79 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bekas tanah HGU yang tidak diperpanjang menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan menjadi objek Reforma Agraria.
Artinya, sejak 2022 hingga 2026, atau selama hampir 4 tahun, PT Milano diduga mengelola tanah milik negara tanpa alas hak HGU yang sah.
Akibat pengelolaan tanah negara tersebut, PT Milano diduga kuat telah meraih keuntungan ekonomi yang tidak sah.
Praktik mengelola aset negara tanpa izin yang sah dan meraup hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) selama bertahun-tahun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Publik kini mempertanyakan, kemana aliran dana hasil penjualan TBS dari lahan eks HGU tersebut selama 4 tahun? Berapa besar pajak yang disetorkan? Siapa yang menikmati hasilnya?
“Ini bukan lagi soal administrasi pertanahan, ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan tanah negara secara melawan hukum,” ujar sumber wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menjadi pertanyaan, apakah Kejati Sumut akan melakukan penyelidikan arus keuangan PT Milano Cabang Dua Sei Nahodaris periode 2022-2026 memeriksa legalitas penjualan TBS dari lahan eks HGU yang seharusnya sudah menjadi milik negara dengan mengaudit potensi kerugian negara akibat pengelolaan tanah negara tanpa HGU.
Dasar hukum penyelidikan sangat jelas, yakni UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, dimana setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
BACA JUGA:
BPN Tegaskan PT Milano Sei Nahodaris Hanya Bekas Pemilik HGU, Ini Konsekuensi Dan Sanksinya!
Selain itu, penguasaan tanah negara tanpa hak juga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Sebelumnya, Kepala BPN Labuhanbatu juga menegaskan bahwa BPN tidak berwenang melakukan penindakan.
“Yang berwenang melakukan penindakan adalah penegak hukum. Tanyakan saja ke sana,” kata Handoyo.
Pernyataan itu secara tidak langsung melempar bola panas ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam hal penyelamatan aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU-nya yang telah mati sejak 2022 dan desakan penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi PT Milano dan Kejati Sumut sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(ACD)
