NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BPN Tegaskan PT Milano Sei Nahodaris Hanya Bekas Pemilik HGU, Ini Konsekuensi Dan Sanksinya! 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 23 Oktober, 2026 by NKRIPOST

BPN Tegaskan PT Milano Sei Nahodaris Hanya Bekas Pemilik HGU, Ini Konsekuensi Dan Sanksinya!

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Status hukum PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini semakin terang. Perusahaan kelapa sawit itu bukan lagi pemilik Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya bekas pemilik HGU.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

“Dari data yang ada, PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris sejak tahun 2022 sudah habis masa berlaku HGU nya. Dengan begitu, PT Milano bukan pemilik HGU, tetapi bekas pemilik,” ujar Handoyo.

Handoyo menjelaskan, status bekas pemilik HGU bukan berarti tidak bisa lagi mengajukan HGU baru. Namun ada mekanisme ketat yang harus dilalui.

“Bekas pemilik HGU masih dapat diberikan HGU kembali sepanjang ketentuan dan kewajiban sebagai pelaku usaha perkebunan dipenuhi,” jelasnya.

Hal ini mengacu pada Pasal 79 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Pemberian kembali HGU harus melalui penilaian dan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan sistem prioritas.

Pernyataan ini sekaligus menjawab teka-teki publik selama ini tentang legalitas operasional PT Milano yang HGU-nya telah berakhir sejak 2022 namun masih melakukan aktivitas perkebunan di Panai Tengah.

Saat ditanya soal penindakan terhadap perusahaan yang HGU-nya sudah habis tapi tetap beroperasi, Handoyo menegaskan BPN tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Yang berwenang melakukan penindakan adalah penegak hukum. Tanyakan saja ke sana,” tegasnya.

Hal yang sama berlaku untuk urusan pajak perkebunan.”Begitu juga pajak yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan, yang berwenang adalah pihak pajak. Disetorkan pajaknya atau tidak, tugas BPN tidak sampai ke situ. Silahkan tanyakan ke kantor Pajak terkait,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Handoyo juga meluruskan kekeliruan publik yang selama ini menyamakan kebun plasma, kemitraan, dan CSR. Padahal ketiganya memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda.

1. Kebun Plasma 20% – Kewajiban Mutlak.
Sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Permentan No. 26 Tahun 2007 jo Permentan No. 18 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di atas 250 hektare WAJIB memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas HGU-nya.

“Bisa saja tidak ada plasma, tetapi perusahaan berkewajiban memberikan bantuan kepada petani dengan pola kemitraan,” kata Handoyo.

2. Kemitraan – Pengganti Plasma yang Sah.
Jika di lapangan tidak tersedia lahan untuk plasma, negara memberikan solusi berupa kemitraan.

“Perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui skema kegiatan usaha produktif sebagai solusi atas keterbatasan lahan di lapangan sebagai pengganti kebun plasma,” ujarnya.

Bentuknya bukan sumbangan suka-suka, melainkan KEWAJIBAN: berupa modal usaha, sarana produksi, pendampingan budidaya, akses pasar, hingga kredit usaha untuk petani sekitar.

Berbeda dengan plasma dan kemitraan, CSR atau Corporate Social Responsibility adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan.

“Kemitraan ini berbeda dengan pemberian CSR yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan atau kewajiban moral untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan,” jelas Handoyo.

CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 jo PP No. 47 Tahun 2012. Bentuknya bisa berupa bantuan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, infrastruktur desa, dan pemberdayaan UMKM. CSR tidak bisa menggantikan kewajiban plasma atau kemitraan.

Handoyo menegaskan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban.

“Kalau tidak memiliki plasma dan tidak memberikan bantuan kemitraan kepada petani, maka perusahaan akan diberikan sanksi. Sanksinya bisa pencabutan IUP sampai kepada HGU,” tegasnya.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 61-63 Permentan No. 18/2021 dan Pasal 80-82 Permentan No. 26/2007, mulai dari teguran tertulis, pembatasan operasional, pembekuan IUP, hingga pencabutan IUP dan rekomendasi pencabutan HGU oleh BPN kepada Menteri ATR/BPN.

Sebelumnya, Manajer PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris menyatakan bahwa kebun yang dipimpinnya telah memberikan bantuan kemitraan kepada salah satu kelompok tani di Kecamatan Kampung Rakyat.

Anehnya, kelompok tani tersebut merupakan kelompok tani yang menangani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sudah didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan status bekas pemilik HGU, berdasarkan Pasal 34 UUPA No. 5 Tahun 1960 jo Pasal 79 PP No. 18 Tahun 2021, lahan eks HGU tersebut secara otomatis menjadi Tanah Negara yang dikuasai langsung oleh negara dan menjadi objek Reforma Agraria.

Publik kini menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Pajak, dan Dinas Perkebunan Labuhanbatu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Milano Cabang Dua selama 4 tahun beroperasi tanpa HGU.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved