NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tergiur Uang Instan, Ratusan Juta Warga Ciamis Raib Digondol Investasi Ilegal

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST CIAMIS – Hasrat mendapat uang cepat kembali memakan korban. Sejumlah warga di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) dilaporkan tertipu investasi ilegal berkedok “tugas like” dan pinjaman online paylater. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Ciamis dan sudah ada pelakunya yang ditangkap.

Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan keuntungan instan dari investasi. Setelah percaya, pelaku justru menggunakan akun pribadi korban.

“Pelaku memakai akun korban untuk meminjam uang dan membeli telepon genggam dengan sistem bayar nanti atau paylater,” kata Nofa dikutip RRI, Minggu (23/8/2026).

Akibatnya, nama korban kini tercatat buruk di BI Checking / SLIK OJK karena ada tagihan yang menunggak.

Menurut Nofa, ada 2 faktor besar kenapa warga Ciamis mudah tertipu.

Pertama, minimnya literasi keuangan.
“Iya, kurang literasi. Mereka menganggap semua yang seperti itu sudah mendapat izin dan sebagainya,” ujarnya.

Kedua, hasrat dapat uang tanpa kerja keras. Nofa mencontohkan kasus serupa di Pangandaran.
“Seperti kasus MBA di Pangandaran. Korban hanya diminta meng ‘like’ terus dapat uang. Itu sesuatu yang mereka dapat tanpa mereka bekerja keras,” kata Nofa.

“Ini PR besar untuk menyadarkan masyarakat agar tidak tergiur investasi ilegal. Literasi masyarakat harus diperkuat,” tegasnya.

Nofa memastikan, untuk kasus paylater di Ciamis saat ini *pelaku sudah ditangkap* dan tidak ada penambahan korban yang melapor ke OJK.

Namun, OJK menegaskan korban tetap memiliki kewajiban hukum membayar.
“BI Checking ataupun SLIK OJK kembali bisa dipulihkan setelah adanya pembayaran. Harus tetap dibayar,” kata Nofa.

BACA JUGA:

Heboh Video Joget dan Sawer di Halaman Masjid Sindanglaya Ciamis, Kades dan Kadus Jadi Sorotan

Bagi korban yang merasa dirugikan, bisa melapor ke OJK untuk mendapatkan pengarahan.
“Kami akan arahkan bagaimana dalam BI checking itu nanti bisa dilanjutkan kalau yang bersangkutan ini sebenarnya kena penipuan, investasi ilegal,” ujarnya.

OJK membedakan kasus ini dengan fraud perbankan.
“Korban diduga sadar ikut dalam investasi tersebut. Risiko ada di mereka. Lain halnya ketika terjadi fraud di perbankan yang namanya digunakan. Itu beda karena dia tak tahu posisinya, dan merupakan korban,” pungkas Nofa.

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu cek 2L sebelum investasi:
1. Legal: Apakah perusahaan sudah terdaftar dan berizin di OJK?
2. Logis: Apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal?

Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, besar kemungkinan itu investasi ilegal.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved