Polres Pelalawan Bongkar Tambang Tanah Urug Ilegal di Kerumutan, 1 Excavator Disita
Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PELALAWAN — Satreskrim Polres Pelalawan, Jajaran Polda Riau membongkar aktivitas pertambangan tanah urug ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam operasi pada Minggu (16/8/2026) sore, polisi mengamankan 1 unit excavator dan menangkap seorang operator berinisial AP (41). Aktivitas ilegal ini disebut sudah berjalan selama 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Penindakan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 17.00 WIB. Tim menemukan aktivitas pengerukan tanah di lokasi Jalan Expan menggunakan alat berat.
Dari lokasi, petugas mengamankan:
1. Tersangka: AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, bekerja sebagai karyawan swasta
2. Barang Bukti: 1 unit Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning
AP langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, tanah urug hasil tambang diduga dijual untuk kebutuhan proyek di wilayah Pelalawan dan sekitarnya.
BACA JUGA:
Astaga!! Pria Bejat Di Pelalawan Tega Perkosa Putri Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan, tambang ilegal ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” tegas AKP Bayu, Selasa (18/8/2026).
Aktivitas penambangan tanpa reklamasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan jalan, banjir, dan longsor di kawasan Kerumutan.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar:
Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Bukan Hanya Ganyang PETI, Polda Riau Minta Pemprov Percepat Izin Pertambangan Rakyat Demi Ekonomi Warga
Penyidik masih mendalami siapa pemilik modal dan kemana hasil penjualan tanah urug tersebut didistribusikan.
Polres Pelalawan menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui ada aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu,” tambah AKP Bayu.
Hingga berita ini diturunkan, excavator yang disita masih diamankan di Polres Pelalawan sebagai barang bukti.***
