NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Proyek Replanting PTPN IV Kebun Berangir Labura Disorot Publik, Diduga Gunakan Solar Subsidi

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ket Gbr: Salah satu lokasi penyimpanan BBM di belakang rumah karyawan PTPN IV Kebun Brangir.

NKRIPOST LABURA – Proyek pengerjaan peremajaan kebun kelapa sawit atau replanting di PTPN IV Regional II Unit Kebun Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh vendor/kontraktor dalam proyek tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri/BUMN.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat yang beroperasi untuk kegiatan penumbangan dan replanting menggunakan BBM yang diduga merupakan jenis solar subsidi.

Kecurigaan menguat karena proses penyimpanan dan penimbunan BBM oleh pihak vendor terkesan disembunyikan di tempat-tempat tertentu, tidak melalui prosedur penyaluran resmi untuk kebutuhan industri.

Hingga berita ini diturunkan, Asisten Kepala PTPN IV Regional II Kebun Berangir belum memberikan keterangan resmi terkait jenis BBM yang digunakan vendor untuk operasional alat berat.

Padahal secara aturan, penggunaan BBM untuk kegiatan usaha sudah jelas.

  1. Surat Edaran Ditjen Migas KESDM menegaskan badan usaha di sektor ESDM wajib membeli BBM untuk proses produksi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM atau penyalur resmi yang ditunjuk, sesuai ketentuan.
  2. Permen ESDM No. 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, menekankan pemanfaatan BBM harus mengutamakan kepentingan nasional.
  3. Untuk proyek BUMN seperti PTPN IV, penggunaan BBM non-subsidi/industri juga sejalan dengan asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik/GCG dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Perbedaan BBM subsidi dan non-subsidi sebenarnya mudah dikenali dari warna dan peruntukannya. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, transportasi umum, nelayan, dan petani sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Jika benar terbukti, penggunaan BBM subsidi untuk proyek replanting PTPN IV ini berpotensi menimbulkan 2 persoalan:
1. Pelanggaran aturan: Bertentangan dengan peruntukan BBM subsidi.
2. Kerugian negara: Subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru dipakai kegiatan komersial perusahaan/ vendor.

Replanting sendiri merupakan program strategis PTPN IV untuk meningkatkan produktivitas sawit. Namun pelaksanaannya harus tetap patuh pada regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak PTPN IV Regional II maupun pihak vendor terkait jenis BBM yang digunakan dalam proyek tersebut.

Publik dan aparat pengawas seperti BPH Migas, Pertamina, dan Inspektorat PTPN diminta segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan mencederai asas keadilan dalam distribusi BBM.

BACA JUGA:

Diduga Langgar Aturan, Tangki BBM Alat Berat Proyek Replanting PTPN IV Berangir Ditimbun di Tengah Perumahan Karyawan

Ket Gbr: Penimbunan BBM di salah satu kompleks perumahan karyawan PTPN perkebunan Brangir padat penduduk

Diberitkan sebelumnya, Pantauan NKRIPOST.CO di lapangan, Rabu (12/8/2026), sejumlah tangki penampungan BBM kapasitas besar terlihat diparkir dan ditimbun di halaman yang berdempetan dengan rumah-rumah karyawan.

Lokasi tersebut merupakan area permukiman yang setiap hari dihuni puluhan keluarga karyawan PTPN IV Berangir, mulai dari anak-anak hingga lansia.

Warga mengaku khawatir. “Itu tangki BBM ada di belakang rumah kami. Kalau ada korsleting atau api kecil saja bisa meledak. Kami tidur tidak tenang,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebut.

Warga dan serikat pekerja mendesak Manajemen PTPN IV Regional II dan kontraktor segera memindahkan tangki BBM ke lokasi yang aman dan sesuai aturan.

Mereka juga meminta Disnaker Labura, Pertamina, dan Polres Labura turun langsung melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran K3 dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Nyawa karyawan dan keluarga taruhannya. Jangan tunggu sampai ada korban dulu baru ditertibkan,” tegas perwakilan warga.*** ACD

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved