NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rayakan Kemerdekaan Tapi Bebani Rakyat: Camat IT I Palembang Minta Sumbangan Rp76 Juta

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST PALEMBANG – Camat Ilir Timur (IT) I Palembang, Purba Sanjaya resmi dijatuhi sanksi administratif buntut viralnya proposal permintaan sumbangan untuk kegiatan HUT ke-81 RI senilai Rp76,2 juta.

Sanksi juga dijatuhkan kepada sejumlah staf kecamatan setelah Inspektorat Kota Palembang menyelesaikan pemeriksaan.

Kehebohan bermula dari beredarnya gambar proposal kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan IT I di media sosial, awal pekan ini.

Dalam proposal yang ditandatangani langsung oleh Camat Purba Sanjaya itu, tercantum kebutuhan dana sebesar Rp76.200.000 untuk sekitar 300 peserta.

Rinciannya cukup detail:
– Konsumsi: Makan Rp7,5 juta, Snack Rp4,5 juta
– Pakaian Panitia: 150 pcs senilai Rp12 juta
– Peralatan Memasak: Rp6 juta
– Perlengkapan Lomba: Tali tambang, karung, helm, balon, bendera, umbul-umbul
– Lain-lain: Dekorasi, sound system, hadiah lomba

Janggalnya, pada bagian rincian total anggaran tertulis Rp38,3 juta, namun di halaman akhir proposal ditulis kebutuhan dana Rp76,2 juta. Selisih hampir 2 kali lipat itu yang memicu tanda tanya publik.

Proposal tersebut ditujukan kepada para pengusaha dan masyarakat di wilayah IT I untuk “mendukung suksesnya kegiatan 17 Agustusan”.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tim Inspektorat bergerak cepat menelusuri kebenaran proposal tersebut.

“Camat dan stafnya juga mengakui perbuatannya, yaitu meminta sumbangan kepada masyarakat. Sanksi yang diberikan juga sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Ratu Dewa dikutip detikSumbagsel, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Dewa, meskipun dana yang telah terkumpul dari masyarakat sudah dikembalikan 100%, hal itu tidak menghapus unsur pelanggaran.

“Sudah kita tindaklanjuti, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan. Ini jadi warning bagi kecamatan lainnya yang bertindak di luar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ratu Dewa mengapresiasi kinerja Inspektorat yang cepat melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan, pembiayaan kegiatan HUT RI di tingkat kecamatan seharusnya bersumber dari APBD Kota Palembang dan dana kelurahan, bukan dari pungutan atau sumbangan kepada masyarakat.

Aturan itu sesuai dengan SE Mendagri No 400.10.1.1/10252/SJ dan edaran Wali Kota yang melarang ASN meminta sumbangan dengan dalih kegiatan kenegaraan.

“Perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Kita tidak ingin semangat 17-an justru membebani masyarakat,” ujar Dewa.

BACA JUGA:

Kadis Kominfo Pekalongan Akui Rutin Setor Uang ke Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Lewat Ajudan

Hingga berita ini diturunkan, Camat Purba Sanjaya belum memberikan pernyataan resmi. Namun dalam pemeriksaan, ia mengakui proposal dibuat untuk menutupi kekurangan anggaran kegiatan.

Setelah viral, pihak kecamatan langsung menghentikan penggalangan dana dan mengembalikan seluruh uang yang sudah masuk ke masyarakat.

Kejadian ini menjadi catatan bagi Pemkot Palembang untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran dan penggalangan dana di 18 kecamatan.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved