NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Suami di Malaka NTT Tega Bunuh Istri dengan Parang, Hanya Gegara Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MALAKA — Niat memasukkan sapi ke kandang berujung petaka. Bernabas Bria (52) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Theresia Balok (37), dengan sebilah parang. Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka, RT 001/RW 001, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, NTT, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Pelaku kini telah diamankan Polres Malaka dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Peristiwa bermula saat Bernabas hendak memasukkan sapi ke kandang. Di saat bersamaan, ia terlibat cekcok dengan Theresia. Pertengkaran itu sempat didengar tetangga.

“Saksi sempat menegur keduanya. Korban kemudian masuk ke rumah diikuti pelaku,” kata Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., Senin (3/8/2026).

Seorang anak pasangan suami istri itu mengaku melihat ayahnya mengambil parang yang disandang di bahu, lalu menebaskannya ke arah kepala ibunya. Tebasan benda tajam itu membuat Theresia bersimbah darah dan meninggal di tempat.

Usai beraksi, Bernabas mengambil tas miliknya dan meninggalkan rumah. Salah satu anak korban kemudian berlari ke rumah tetangga meminta tolong dan berteriak “ayah membunuh ibu“.

Warga lalu melapor ke Kepala Desa yang diteruskan ke Polsek Laenmanen.

BACA JUGA:

Istri Oknum Polisi di Medan Helvetia Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Berdasarkan penyelidikan awal, pertengkaran dipicu persoalan sertifikat tanah. Hingga kini penyidik masih mendalami motif lengkap dan kronologi kejadian.

“Kami masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, diduga dipicu sengketa sertifikat tanah,” ujar Kapolres Riki.

Polres Malaka langsung menerjunkan personel ke lokasi. Unit Identifikasi (Inafis) melakukan olah TKP, sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Nurobo untuk visum.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal akibat luka berat pada kepala dan wajah akibat senjata tajam.

Tak lama setelah kejadian, Bernabas berhasil diamankan di wilayah Desa Tesa. Kini ia ditahan di Polres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim Inafis telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Penyidik memeriksa saksi-saksi agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” jelas Kapolres.

Keluarga korban meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Malaka juga melakukan penggalangan kepada keluarga dan tokoh masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Keluarga korban meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Malaka juga melakukan penggalangan kepada keluarga dan tokoh masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Atas perbuatannya, Bernabas disangkakan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 460 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya:
Pasal 459: Pidana penjara paling lama 15 tahun
Pasal 460: Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:

Tragis! Polisi Tewas Dianiaya di Asrama Brimob, Pelaku Diduga Prajurit TNI

Kapolres mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tuntas,” tegasnya.

Hingga saat ini situasi di Desa Tesa terpantau aman dan kondusif. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved