Pembunuhan Pilot Di Yahukimo, Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Penembakan
Diterbitkan Rabu, 8 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat Kapten Nicholas F. Goselin dan pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran,” katanya.
Menurut Era, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan.
Penyidik masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu (4/7) berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, hingga pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” ujarnya.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain bangkai pesawat, sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
BACA JUGA:
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua
Tim juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama”.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, serta kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” kata Yusuf.
Ia menambahkan seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital untuk memperkuat proses pembuktian.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terus memburu para tersangka yang masih buron.***Antara
