NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 25 Juni, 2026 by NKRIPOST

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 24 Juni. Pembantaran dilakukan karena tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) itu mengalami masalah pencernaan sehingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 25 Juni.

Budi tidak memerinci perihal sakit yang dialami Yaqut. Dia hanya memastikan pembantaran tersebut merupakan hak seorang tersangka.

Ke depan, penyidik juga dipastikan akan terus memantau kondisi Yaqut. “Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” tegasnya.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.” lanjutnya.

BACA JUGA:

Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Dinilai Cerdik Dan Cerdas Hadapi Tekanan Politik

Adapun ini kali kedua Yaqut keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia pernah membuat heboh publik karena status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 21 Maret lalu.

KPK ketika itu berdalih mendapat permohonan dari pihak keluarga. Keputusan alih status tahanan itu juga dianggap tak menyalahi aturan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Namun, keberadaan Yaqut di luar tahanan saat itu tidak berlangsung lama. Selang tiga hari kemudian, tepatnya 24 Maret, bekas menteri itu harus kembali ke Rutan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Penyidikan kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.

Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023 dan 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***voi

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved