NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Malang Tangkap Dua ASN Gadungan, Diduga Tipu Warga Desa Sumberporong Hingga Puluhan Juta Rupiah

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 24 Juni, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur gadungan berinisial H (41) dan B (30) yang diduga melakukan tindak penipuan program UMKM kepada 227 warga Desa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang.

“Kedua tersangka (H dan B) mengaku dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur PT Baruna dan melakukan sosialisasi program UMKM. Sudah ada 227 orang yang membayar,” kata Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah dilansir ANTARA, Rabu, 24 Juni.

Kepolisian menyatakan BUMD yang digunakan, yakni PT Baruna,berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan tersebut fiktif.

Pengungkapan kasus dan penangkapan kedua tersangka ini bermula pada 3 Juni 2026, saat itu H dan B sempat menemui kepala serta perangkat Desa Sumberporong guna menyampaikan rencana pelaksanaan sosialisasi program pengembangan pelaku usaha oleh PT Baruna.

Kedua tersangka juga melampirkan surat pemberitahuan terkait agenda itu.

Pada 8 Juni 2026, tersangka B mengirimkan surat tugas palsu dari Gubernur Jawa Timur kepada perangkat Desa Sumberporong melalui aplikasiWhatsAppdan dilanjutkan oleh H yang mengirimkansurat cetak fisik berisi jadwal pelaksanaan sosialisasi UMKMpada 10 Juni 2026 kepada perangkat desa setempat.

Supaya lebih meyakinkan perangkat desa dan masyarakat, kedua pelaku datang dengan menggunakan atribut ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mulai dari seragam hingga tanda pengenal.

Agenda sosialisasi terlaksana sesuai jadwal, yakni 10 Juni 2026. Saat itu, para tersangka menyampaikan PT Baruna berencana membentuk koperasi dan bagi warga yang bersedia bergabung menjadi anggota harus membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan akan diberikan kartu tanda anggota (KTA).

Seluruh korban juga dijanjikan mendapatkan kemudahan mengurus perizinan dan bantuan usaha dari pemerintah provinsi setempat.

Tersangka H juga menyampaikan kuota keanggotaan untuk Desa Sumberporong sejumlah 200 orang. Kepala desa setempat akhirnya terlebih dahulu membayar biaya iuran untuk ratusan orang senilai Rp20 juta.

“Selain itu, ada 27 warga lainnya yang mendaftar sendiri,” ucapnya.

Kedua pelaku pun meraup uang senilai Rp22.700.000 dari hasil menjalankan aksi penipuan itu.

BACA JUGA:

Oknum Anggota Polisi Digerebek Bareng Istri Rekannya Ditahan Propam Polres Kotawaringin Timur, Kasus Dugaan Perselingkuhan

Kedua pelaku ditangkap setelah melaksanakan sosialisasi program serupa kepada warga di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 22 Juni 2026.

Kedua tersangka belum meraup keuntungan dari aksi yang dilakukan di Desa Brongkal.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbarmenambahkandalam perkara ini, tersangka H mengaku sebagai direktur utama dan B mengaku sebagai komisaris PT Baruna kepada perangkat desa.

“Yang membuat surat (surat pemberitahuan dan tugas palsu) B dengan mengedit melalui ponsel,” katanya.

Polisi menjerat H dan B menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved