Siswi SMP Di OKU Selatan Tega Membunuh Guru, Diduga Panik Kepergok Mencuri
Diterbitkan Sabtu, 20 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kepolisian mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Siti Khodijah, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah pelakunya yang sempat melarikan diri ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan pelaku berinisial YI, seorang siswi kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Kabupaten OKU.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif akhirnya pelaku kami tangkap tanpa perlawanan usai sepekan melarikan diri pasca-peristiwa pembunuhan tersebut terjadi,” katanya dalam keterangan, Kamis, (18/6) disitat Antara.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap petugas di tempat pelariannya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa 16 Juni sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi bermula saat pelaku masuk ke rumah korban di Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca untuk melakukan pencurian pada Selasa 9 Juni sekitar pukul 09.00 WIB.
Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di dalam rumah dan langsung menusukkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga dilarikan ke RSUD Muaradua sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang.
BACA JUGA:
Astaga!! Pria Di Kolaka Sultra Tega Perkosa Balita 3 Tahun Hingga Tewas Gegara Nonton Video Porno
Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 centimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penusukan.
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Meskipun demikian, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka penerapan sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan pengurangan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.***voi
