Komplotan Jambret WN Jerman di Tangkap Polres Jakarta Pusat
Diterbitkan Kamis, 23 April, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penjambretan terhadap warga negara Jerman di kawasan Sawah Besar.
Dua pelaku utama berinisial Y dan F ditangkap di Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 April 2026. Sementara pelaku lainnya, AHS, ditangkap sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan ketiganya kini menjalani pemeriksaan bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
BACA JUGA:
Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pasar Baru, Minggu, 19 April 2026, saat korban sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Reynold.
Para pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***voi
