KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan Langgar KUHAP
Diterbitkan Jumat, 3 April, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mempersoalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di kediaman kliennya di Indramayu, Jawa Barat, pada 2 April 2026.
Menurut Sahali, proses penggeledahan hingga penyitaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa “Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” kata Sahali dalam keterangannya, Jumat, 3 April.
Lebih lanjut, Sahali menyebut penggeledahan lanjutan di Indramayu juga dilakukan tanpa membawa izin resmi dari pengadilan negeri setempat, sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
Ia juga menilai sejumlah barang yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. “Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak,” lanjutnya.
Sahali juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam proses tersebut, termasuk narasi yang berkembang terkait barang yang disita.
“Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 hp samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” tegas dia.
Selain penggeledahan di Indramayu, Sahali turut menyinggung penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di Bandung.
BACA JUGA:
Ia menyebut penyidik turut menemukan uang arisan yang berada di lemari pakaian istri Ono Surono, namun penjelasan terkait asal-usul uang tersebut tidak diperhatikan.
“Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, Uang Arisan, ditemukan di Lemari Pakaian Istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh Penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.
Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, kemudian mengatakan ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.***voi
