NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pilkada Malaka Di Era Bupati SBS Viral Isu KTP Siluman, Tanda Tangan Siapakah?

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 18 Januari, 2021 by NKRIPOST

Bupati Malaka dr Stef Bria Seran

Nkripsot Malaka – Pilkada serentak yang di gelar pada 9 desember 2020 lalu  telah usai dengan aman dan damai. Pada Pilkada Kabupaten Malaka di Ikuti dua Pasangan calon yaitu pasangan SN-KT melawan sang Petahana Pasangan SBS-WT dengan hasil rekapitulasi KPU di menangkan Pasangan calon SN-KT.

Pilkada Malaka 2020 yang terselenggara aman dan damai di Era Bupati Kabupaten Malaka Stef Bria Seran tersebut berlanjut pada gugatan sang Petahana ke Mahkamah Konstitusi.

Di Tengah gugatan berlanjut, isu KTP siluman pada pilkada Malaka menjadi isu yang berujung pada laporan ke Bawaslu Kabupaten Malaka yang akhirnya dalam Konferensi Pers (Jumat, 15/01/2021) malam, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, mengatakan laporan terkait dugaan pemalsuaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.

Ketua Bawaslu yang akrab disapa Piter ini, dalam konferensi pers menjelaskan berdasarkan keterangan atau klarifikasi yang dilaksanakan oleh (Gakkumdu) Bawaslu kabupaten Malaka meliputi pihak Bawaslu dan tim Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi dan terlapor serta pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa terlapor tidak terbukti secara hukum

BACA JUGA: Kasus NIK Siluman Malaka Tak Penuhi Unsur Pidana status Laporan Dihentikan

Terkait isu KTP siluman tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan calon SN-KT meradang, menurutnya Tidak pernah ada yang namanya KTP siluman digunakan dalam prosesi pilkada 9 desember 2020 yang lalu, tidak pernah ada bahwa adanya percetakan KTP yang kemudian disebut siluman oleh pihak sebelah justru itu terjadi setelah pilkada selesai.

Nah kami sudah memiliki data akurat bukti yang bisa kami hadirkan nanti hanya di persidangan MK karena kami tidak ingin mempengaruhi situasi politik yang sudah usai di Malaka kami akan buktikan bahwa percetakan KTP itu terjadi di mana dan atas perintah siapa?

Yulius Benyamin Seran, SH

Yulius Benyamin Seran S.H Tim Kuasa Hukum Paket SN-KT ketika di konfirmasi melalui telefon seluler Senin,18/1/2021 Meyampaikan siapa yang memberikan DPT kepada orang yang tidak berhak dan yang jelas bahwa DPT yang dijadikan perbandingan kemudian disebut “siluman” itu datangnya dari mana? siapa yang membuat? Siapa yang menandatangani? karena peristiwa yang sudah di laporkan di Bawaslu dan dinyatakan tidak ada unsur pidananya dan lagi DPT yang palsu itulah yang di jadikan dasar untuk melapor.

Yang menjadi pertanyaan kami adalah mereka dapat data palsu itu darimana? siapa yang memberikan data palsu itu? ini akan kami uraikan nanti sebagai pembuktian persidangan di MK dan tidak menutup kemungkinan siapapun yang melakukan rekayasa pemalsuan DPT, pemalsuan data kependudukan akan kami seret pada ranah pidana kita sudah menyiapkan untuk langkah itu Karena ini berbahaya, pembodohan publik dan ini tidak boleh dibiarkan.

BACA JUGA: Tanpa kecurangan Bawaslu Malaka Apresiasi Pilkada Malaka Tahun ini Karena Diekseskusi Secara Efektif dan Efesien

Tambahnya lagi, laporan tentang adanya KTP siluman ke Bawaslu oleh beberapa oknum yang mengaku masyarakat Malaka dengan membawa serta bukti dokumen KTP Siluman yang didapat secara melawan hukum dan tidak sah merupakan delik pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP”
Yakni Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Sebab, ujarnya, sebelum menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu dilanjutkan mempublikasikan melalui media hal pertama yang harusnya dilakukan adalah memastikan dulu dari mana datangnya KTP dan DPT siluman tersebut. Apakah diperoleh secara sah? Kemudian dokumen manakah yang sah atau asli jika ada dokumen yang dianggap palsu.

“Sebab pengadu membawa bukti dokumen yang palsu untuk menyampaikan pengaduan ke Bawaslu tanpa melakukan upaya klarifikasi terlebih dahulu jelas merupakan Pengaduan Palsu”, Tegasnya

“Demikian juga menggunakan surat palsu sebagai alat bukti pada saat melapor ke Bawaslu adalah perbuatan pidana karena melanggar Pasal 263 KUHP ayat (2) sebab barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, terang Elan Sapaan Akrabnya.

Dan siapa Aktor intelektual yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik termasuk KTP dan DPT adalah pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Jadi, baik yang menyuruh menempatkan keterangan palsu, dan yang memasukan keterangan palsu sampai pada yang menggunakan akta / dokumen palsu dan pengaduan palsu, semuanya terancam pidana”, tutupnya.

BERITA TERKAIT: Isu KTP Siluman di kab. Malaka, Kuasa Hukum: Asal-Usul KTP Itu Darimana dan Siapa Yang Membuat?

Diketahui dalam setiap KTP ada tanda tangan, sehingga tanda tangan merupakan suatu tulisan yang dijadikan seseorang untuk mengesahkan atau mendeklarasikan sesuatu sehingga jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan maka Perbuatan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang bisa menjebloskan oknum pemalsu tanda tangan ke dalam penjara selama enam tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP:

Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan; Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan, di Pasal 263 ayat 2 KUHP, disebutkan; Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Sebelumnya di lansir dari media gardamalaka.com Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Fredinandus Rame, S.IP., M.Si dalam isi surat berita acara klarifikasi dengan nomor: DKPS.474/08/I/2021, yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, S.P. pada Sabtu (16/1/2021) menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Dalam konferensi pers pada hari Sabtu (16/1) malam, Petrus Nahak Manek menyampaikan bahwa inti dari isi surat berita acara klarifikasi adalah Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, cocok atau sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Resmi dari KPU Kabupaten Malaka.

Selanjutnya, ditemukan ketidakcocokan antara database Disdukcapil kabupaten Malaka dengan DPT yang diberikan oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH yang digunakan atau dipakai oleh Disdukcapil untuk melakukan sinkronisasi DPT dan database Dinas Kependudukan.

Dalam berita acara yang dibacakan ketua Bawaslu dalam konferensi pers itu bahwa, Kadis Dukcapil meminta permohonan maaf kepada KPU kabupaten Malaka karena pihaknya melakukan sinkronisasi data dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemberian Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH.

Berikut isi surat berita acara yang ditandatangani oleh Kadis Dukcapil kabupaten Malaka:

Berdasarkan hasil temuan, pengecekan dan pencermatan ulang dari DPT terhadap database Dispenduk Kabupaten Malaka maka saya Ferdinandus Rame, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka:

1. Membatalkan hasil sinkronisasi DPT yang diperoleh dari Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan database Dispenduk kabupaten Malaka tahun 2020.

2. Membatalkan surat pernyataan hasil sinkronisasi terkait pemilih yang ada dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam database kependudukan kabupaten Malaka-NTT tahun 2020 nomor surat: DKPS.474/214/XII/2020.

3. Saya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka menyampaikan permohonan maaf kepada KPU atas sinkronisasi data yang kami lakukan dengan menggunakan DPT pemberian Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, sehingga menemukan ketidakcocokan data dalam database kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malaka.

“Sebenarnya kami harus melakukan sinkronisasi dengan menggunakan DPT dari KPU Kabupaten Malaka,” ujar Ferdinadus Rame mengakhiri. (tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved