Catat!! Polisi Periksa SIM dan STNK Harus Dilengkapi Surat Perintah Tugas, Berseragam dan Beratribut
Diterbitkan Kamis, 19 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Media sosial Threads diramaikan dengan video seorang pengendara mobil menolak menunjukkan SIM dan STNK karena polisi yang melakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.
Video tersebut diunggah akun @doj****, Minggu (15/12/2024), yang menampilkan, momen adu mulut antara polisi dengan pengendara yang dihentikan mobilnya.
Pada awalnya, polisi meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK, namun pihak yang diperiksa menolak dengan alasan petugas harus memiliki surat perintah.
Pengendara juga mempertanyakan apakah nama polisi lain yang memeriksanya tertera dalam surat perintah atau tidak.
“Berdasarkan undang-undang Pak yang boleh ikut dirazia harus ada namanya di SPT,” ujar pengendara.
Terkait video yang viral, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK tanpa memiliki surat perintah?
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono mengatakan, polisi tidak bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan jika tidak memiliki surat perintah.
Dasar hukum polisi melakukan pemeriksaan, termasuk surat kelengkapan dan izin mengemudi, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tidak bisa (memeriksa tanpa surat perintah),” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Merujuk Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2021, polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental (sewaktu-waktu) sesuai dengan kebutuhan.
Jika polisi melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, hal ini dijalankan atas dasar: Operasi kepolisian Tertangkap tangan saat posisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
Indra menjelaskan, pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
BACA JUGA:
Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Siapa yang mengeluarkan surat perintah? Merujuk Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2012, surat perintah yang diberikan kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan dikeluarkan oleh:
- Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat perintah setidaknya memuat sejumlah hal, yakni:
- Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor
- Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor
- Penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor
- Daftar polisi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Selain surat tugas, polisi yang melakukan pemeriksaan juga wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
Aturan tersebut mengikat bagi polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 80 ayat (1) Tahun 2012.
“Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut,” pungkas Indra.***(kompas)