NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru Siap Gugat PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy Perkara PMH Di Kawasan Hutan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 1 Desember, 2024 by NKRIPOST

Kantor PT SJI Nusa Coy PT SJIC) di Kotalama, Rokan Hulu -Riau. (Ist)

NKRIPOST, ROKAN HULU – Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru dalam waktu dekat dipastikan mendaftarkan Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy, Kotalama, kabupaten Kunto Darussalam, kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan S. Pasaribu selaku ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru, kepada awak media ini Minggu (1/122024) via WhatsAppnya.

“PT SJI NUSA COY sejak awal November 2024 sudah mengelola kebun kelapa sawit 434 Hektar di desa Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo dan desa Kota Intan kecamatan Kunto Darussalam, yang diperoleh dari pengusaha asal Rantau Perapat kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara inisial JC. ” Sebut S. Pasaribu.

Selaku pengusaha kebun sawit di kawasan Hutan, kata S. Pasaribu, JC dkk Turut Tergugat, diduga telah melakukan tindakan pengelolaan sekaligus menjual lahan kawasan Hutan 434 Ha itu kepada Mitra KKPA PT SJI NUSA Coy.

“PT SJIC nyata tidak mendukung program Pelestarian Hutan dengan mendukung pengelolaan pola KKPA di kawasan Hutan, walau dengan dalih untuk pola KKPA masyarakat, mestinya dari awal PT SJIC sudah menyiapkan pola KKPA masyarakat, bukan setelah terpaksa baru memikirkannya.” ujar S. Pasaribu.

BACA JUGA:

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu Lama Tak Terdengar, Esty: Seperti Didiamkan Polda NTT

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Terpisah, HRD PT SJIC Kandar saat dikonfirmasi menerangkan PTSJIC tidak pernah terlibat take over kebun Rokan Blok, pihaknya hanya pengelola dengan kesepakatan Koperasi KKPA akan mengurus perizinan sesuai UUCK Kawasan Hutan, rincinya.

“lahan itu dibeli karena tidak ada lagi lahan APL di Rokan Hulu yang seluas itu untuk dijadikan plasma sesuai perjanjian perusahaan dengan masyakarat Kota Lama, dengan catatan Koperasi segera mengurus pelepasan kawasan hutannya ke Kementerian dan setahu saya sedang diurus, dan proses nya itu panjang melalui berbagai mediasi dan konsultasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, jadi bukan tiba tiba kami kedua belah pihak memutuskan”, terangnya. ( Das)

VIDEO REKOMENDASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved