Menpan RB Rini Widyantini Beri Kado Istimewa untuk Eks THK-II dalam Seleksi PPPK 2024
Diterbitkan Kamis, 14 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan kabar baik untuk para tenaga honorer. Khususnya eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui penataan tenaga non-ASN yang dilakukan dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, Menpan RB akan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi PPPK di tahun 2024.
Dalam penataan tenaga honorer ini, Menpan RB memastikan beberapa prinsip utama. Antara lain menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer, dan tetap menjaga keseimbangan anggaran.
“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi PPPK,” ujar Menpan RB Rini.
Kado Istimewa untuk Eks THK-II dalam Seleksi PPPK 2024
Pada seleksi PPPK tahun 2024, Menpan RB memberikan prioritas bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database BKN, terutama eks THK II.
Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, para pelamar akan diseleksi berdasarkan peringkat terbaik melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Eks THK II mendapat kesempatan istimewa sebagai pelamar prioritas.
Disusul oleh pegawai non-ASN lain yang terdaftar di database BKN dan mereka yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah secara berkelanjutan
Pengumuman terkait seleksi ini telah disampaikan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dengan aturan tersebut, eks THK II mendapat “kado spesial” dari Menpan RB.Karena menjadi prioritas utama dalam penentuan kelulusan PPPK 2024.
BACA JUGA:
Tekode Belu Di Duga Cacat Prosedur
Pupus Harapan Ratusan Eks Teko Kabupaten Belu Jadi PPPK, Meski Sujud Bersimpuh Sembari Menangis Di Kaki Bupati
Berikut kutipan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024:
Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Jakarta, 27 September 2024
Lampiran : Satu berkas
Hal : Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
diTempat
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
2. Seleksi pengadaan PPPK T.A. 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024.
3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024 bagi pelamar pada angka 1huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.
4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjangdengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dan pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.
b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.
5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat ataskesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.
Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK T.A. 2024.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara,***