Polisi Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ambulans RSUD Subang 2020, Rugikan Negara Milayaran Rupiah
Diterbitkan Jumat, 8 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST SUBANG – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Subang Jawa Barat (Jabar), melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang. Kamis (7/11/2024)
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.
BACA JUGA:
Tipikor Polres Purwakarta Geledah Rumah Mantan Kades Pangkalan, Ungkap Korupsi DD Rp 1 Milyar
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, Kasus Dugaan Korupsi
Giliran KLHK Digeledah Kejaksaan Agung Soal Korupsi Kelapa Sawit
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.
AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ariek.(Fuljo saefulrohman)