Susanty Artha Gilberte Berharap MPW Provinsi DKI Jakarta Memberhentikan Notaris Michael
Diterbitkan Senin, 4 November, 2024 by NKRIPOST
Jakarta –Pengaduan terkait perbuatan pelanggaran kode etik Notaris terhadap Notaris Michael masih bergulir di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta.
Notaris Notaris Michael dilaporkan ke Majelis Pengawas Imbas dari pembuatan Akta Otentik yang isinya palsu yang dibuat pada Tanggal 28 Desember 2023.
Sebelumnya,oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta, Menyatakan Notaris Michael bersalah dan memberikan sanksi rekomendasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku notaris selama 6 (enam) bulan.
Dalam Press Rilis yang disampaikan oleh Susanty Artha Gilberte (pelapor), Berdasarkan pengakuan langsung pada saat pemeriksaan notaris Michael sendiri yang telah melakukan pengumuman RUPSLB PT. CCK melalui media harian terbit tanggal 13 Desember 2023.
Tidak hanya itu saja, Notaris Michael juga melakukan pendampingan dan pembuatan berita acara RUPSLB PT. CCK serta memfasilitasi ruangan RUPSLB PT. CCK yang digelar pada 28 desember 2023 yang mana bukan merupakan tempat yang netral bagi seluruh pemegang saham PT. CCK.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga bentuk pelanggaran hukum, Notaris Michael menyelenggaran RUPSLB diluar tempat kedudukan Perusahaan sebagaimana dimaksud anggaran dasar Perusahaan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham PT.CCK oleh karena itu bertentangan dengan Perseroan terbatas (Pasal 76 Ayat (1), (4), dan (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas).
Seharusnya , Jika direktur PT. CCK (Edrick Tanaka) sedang berhalangan (Status DPO), maka yang berwenang untuk melakukan pemanggilan Rapat seharusnya adalah Komisaris PT. CCK (pasal 11 Ayat (5) Akta Nomor: 116 tertanggal 29 November 2021 (Anggaran Dasar PT. CCK).
Meskipun sudah diperingatkan secara tegas oleh pelapor untuk tidak menyelenggaran RUPSLB PT. CCK karena direktur PT CCK (Edrick Tanaka) sedang dalam statsu DPO, Akan tetapi yang bersangkutan tetap melaksanakan RUPSL PT.CC tanggal 28 Desember 2023.
Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Susanty Artha Gilberte dalam perkara nomor 04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024. Atas pengaduan pada tanggal 22 Agustus 2024 ke Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris.
Sehubungan dengan adanya dugaan Pembuatan Akta Otentik yang isinya Palsu pada Tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan oleh Notaris Michael.
Laporan tersebut dilakukan
sehari setelah Direksi PT. Crown Crusher Konstruksindo (Edrick Tanaka) dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya) melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama terhadap Komisaris Utama (Susanty Artha Gilberte) Pada Tanggal 04 November 2023.
Saat itu Direksi PT. Crown Crusher Konstruksindo (Edrick Tanaka)
Kabur keluar negeri dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam status DPO, Direksi menyelenggarakan RUPSLB PT. CCK Tanggal 28 Desember 2023, dimana patut diduga dilakukan dengan prosedur-prosedur yang cacat hukum dengan dibantu dan difasilitasi oleh Notaris Michael,
Dalam rapat yang di fasilitasi Notaris Michael, Patut diduga secara hukum, telah membuat Akta Otentik yang isinya diduga Palsu. Antara lain Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Crown Crusher Konstruksindo No. 79, Tanggal 28 Desember 2023, dengan mengkonstantir keterangan-keterangan palsu atau isinya bukan yang semestinya kedalam berita acara RUPSLB PT. CCK
Adanya penambahan Mata Acara Rapat diluar Surat Undangan RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan Seluruh ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas.
Susanty Artha Gilberte juga telah mengingatkan kepada Notaris Michael, Bahwa adanya kecacatan hukum dalam penyelenggaran RUPSLB PT.CCK yang telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum .
“Fakta tersebut kami menilai bahwa Notaris bersikap memihak, tidak memberi saran dan nasihat atas kesalahan atau kecacatan Proses Penyelenggaran RUPSLB bagi penghadap dan memaksakan kehendaknya.”ujar Susanty Artha Gilberte
Saat itu saya sebagai Komisaris Utama bahkan di usir dari ruang rapat dan mengatakan
dengan teriakan keras bahwa kami tidak berhak mengikuti RUPSLB PT. CCK Tanggal 28 Desember 2023,
Seharusnya Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menghukum Notaris Michael, Dengan memberhentikan dari Jabatannya sebagai Notaris dan mencabut izin nya.”ujar Susanty Artha Gilberte. Kepada wartawan.
Oleh karenanya, Majelis Pengawas Wilayah (MPWN) Notaris Provinsi DKI Jakarta yang memeriksa laporan perbuatan pelanggaran kode Etik Notaris nomor UM.MPWD.Prov DKI Jakarta 10.24.72, diminta objektif dalam memutuskan laporan Susanty Artha Gilberte.(Komisaris PT CCK).
Pelanggaran-pelanggaran hukum baik formil maupun materil yang dilakukan oleh Notaris Michael dinilai telah mengangkangi pranata-pranata hukum.
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi kami. kami tetap pada tuntutan memohon kepada MPW Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan Notaris Michael dari Jabatannya selaku Notaris,”ujar Susanty Artha Gilberte dalam Press rilisnya.
Hingga berita ini ditayangkan Notaris Michael belum memberikan keterangan.
(hd)