NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ditahan Polisi Gegara Akulina Dahu Tak Mau Golput, Polres Belu di Didugat Ke Pengadilan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Januari, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Belu – Akulina Dahu (AD), warga Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan Polres Belu.

Pendaftaran praperadilan dilakukan oleh Stefen Alves Tes Mau, SH, kuasa hukum Dahu di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Atambua, Rabu 6/1/21).

Stefen mengatakan, praperadilan tersebut berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Dahu yang dinilai cacat hukum.

“Penetapan Akulina Dahu sebagai tersangka yang dilakukan Polres Belu sangat prematur. Polres Belu sangat tergesa-gesa menetapkan Akulina Dahu sebagai tersangka. Polres Belu tidak pernah melewati prosedur yang benar dalam pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi, maupun tersangka. Akulina tidak pernah dipanggil sekalipun untuk dimintai klarifikasi atau keterangan terkait persoalan tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02 Desa Nanaenoe,” bebernya.

Stefen menjelaskan, saat mendatangi rumah Dahu pada tanggal 29 Desember 2020, aparat Polres Belu sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah dan menangkap Dahu yang sedang membantu pamannnya di Kebun.

Saat itu aparat Polres Belu tidak membawa sebuah surat perintah penangkapan.

“Kami tidak menerima penetapan tersangka kepada Akulina, karena menurut kami, apa yang dilakukan Polres Belu itu cacat prosedural. Akulina tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dahu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Belu 2020.

Sebelumnya, dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di aula Lantai I Mapolres Belu, Rabu (30/12/2020), Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, mengungkapkan, Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Belu saat mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe dan tersangka CM adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS. Sedangkan tersangka PJ adalah KPPS 04 yang juga ketua KPPS yang berperan memberikan surat suara kepada pemilih.

Dahu datang mencoblos menggunakan identitas KTP lama yang pada bagian kop KTP masih tertulis Provinsi NTT, Kabupaten Belu dengan alamat Fukanfehan, Desa Alas Utara, yang kini telah menjadi wilayah Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam laporan polisi, dirinya kurang teliti saat melayani tersangka Dahu. Ia baru mengetahui Dahu menggunakan KTP luar Belu setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu.

Hasil penelusuran Gakkumdu menemukan adanya unsur pidana pemilu yang dilakukan Dahu serta dua orang KPPS, sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus ini ke Polres Belu.

Penyidik Polres Belu pun melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, dan setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Dahu.

“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 72 juta.(Che/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved