Hakim Tunggal PN Rote Ndao Aditya Menolak Eksepsi Yang Dilayangkan YK Dan TR Seluruh Biaya Dibebankan Kepada Pemohon
Diterbitkan Kamis, 5 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROTE NDAO – Sidang Putusan Praperadilan yang di ajukan oleh Yames Marthen dan Kornelis Therik, S.H (Pemohon l) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon ll) melalui Kuasa Hukum mereka pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP Ekon dan Partner resmi di buka oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Aditya Nurcahyadi Putra, S.H., M.Kn pada hari Senin 01/09/2024) pukul 14.00 WITA di Ruangan Garuda Kantor PN Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Dalam putusan Hakim Tunggal Praperadilan PN Rote Ndao Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn. menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukum mereka pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners.
Melalui berbagai pertimbangan, Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang di tangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao yang dalam pokoknya menerangkan, seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya Hakim memutuskan Jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang hadir dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yaitu:
1. Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao)
2. Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
3. Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao)
4. Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II)
5. Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 orang.
Sesuai hasil putusan dari Hakim Tunggal PN Rote Ndao, maka Jaksa Penyidik Kejari Rote Ndao segera melanjutkan ke tahap penuntutan. ****(Tim)