NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Desa di Kecamatan Kampung Rakyat Belum Pasang Baliho Info APB Desa

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Juni, 2024 by NKRIPOST

Desa Teluk Panji II, salah satu desa di kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang belum memasang info realisasi dan APB desa 2024.(ist)

NKRIPOST.CO LABUSEL – Dipertanyakan, keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) menjadi salah satu prioritas dalam penyampaian laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 serta rancangan anggaran APBDes tahun 2024 di beberapa desa yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pasalnya, sampai saat ini, sudah memasuki bulan Juni 2024, namun papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 serta rancangan anggaran APBDes tahun 2024 belum terlihat dipajang, ditempat yang mudah di lihat masyarakat umum.

Belum dipajangnya baliho info realisasi dan APB desa itu terlihat didesa Teluk Panji I, II, III dan IV, kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ke-empat desa dimaksud sampai saat ini belum memajang informasi penggunaan APBDesnya.

Padahal, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Bab IV pasal 15 mengamanahkan, Pemerintah desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB desa ditetapkan.

Dipasal 16, nomor (1) menerangkan, Publikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal (15) terdiri atas, a.Hasil musyawarah desa dan b.data Desa, peta potensi, dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan dokumen APB desa.

BACA JUGA :

Pembangunan PKS PT. Tujuh Serangkai di Labusel, Diduga Belum Kantongi Izin

Cafe Ungke J&G Sangihe Minangkabau Timur Resmi Di Launching, Banyak Menu Masakan Tersedia!

Oknum Masyarakat Tolak Pengoperasian PKS PT PPSP di Amankan Polres Labuhanbatu

Dipasal 18, juga disebutkan, pemerintah desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikenai sanksi Administrasip berupa teguran secara lisan maupun tulisan.

Sayangnya, Pejabat Kepala Desa tidak dapat ditemui, tetapi salah seorang perangkat desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditemui wartawan dikantor desa menyebutkan, Senin (3/6/2024),” Pj Kades sedang rapat di kantor Camat, kalau baliho Info APB desa sudah siap, tetapi belum dipasang karena belum diambil” ujarnya.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved