Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Simak Syarat dan Tanggalnya!
Diterbitkan Jumat, 19 April, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST KUPANG – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 sudah di depan mata. Partai Gerindra Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Timur (DPD NTT) mulai bergerak cepat menyambut momentum penting ini dengan persiapan yang serius dan matang.
Misi besar Gerindra setelah memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI
dan memenangkan kursi legislatif di berbagai daerah mulai menambah motivasi untuk memenangkan PILKADA di semua daerah
(Provinsi, Kabupaten/kota).
Untuk merealisasikan misi ini di Provinsi NTT, Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi bersama Sekjen DPP Partai Gerindra dan Ketua Bappilu Pusat, akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dengan melibatkan DPD dan DPC Partai Gerindra di setiap tingkatan.
” Partai Gerindra adalah Partai Kader, sehingga pada Pendaftaran ini kita akan membuka dalam dua gelombang yaitu gelombang pertama Untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari Kader internal Partai Gerindra dimulai 15 April sampai 30 April 2024.” Ujar Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, Kamis (18/4/2024).
“Gelombang kedua akan di lakukan pada 1 Mei sampai 15 Mei 2024 untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari eksternal atau non Kader Gerindra.” Tambahnya.
Pada saat awal perdaftaran, kata Mario, Calon dapat mendaftarkan secara perseorangan atau berpasangan dan akan menerima sejumlah format-format pendaftaran dari panitia seperti daftar hadir, format riwayat hidup, format potensi dukungan jumlah kursi dari partai pengusung dan format pernyataan menghormati keputusan DPP Partai Gerindra terkait pencalonan Kepala Daerah.
“Format-format ini akan diambil saat pendaftaran pertama, dan harus diserahkan kembali kepanitia pendaftaran paling lambat 2 minggu setelah waktu pendaftaran.” Jelasnya.
Selain itu, Mario juga menyampaikan setiap calon pendaftar wajib melibatkan media, baik itu media online maupun cetak, lokal hingga nasional pada saat pendaftaran dan setelah pendaftaran untuk membranding diri calon.
“Semua Bakal Calon kepala daerah perlu melibatkan media lokal dan membranding diri di medsos seperti (facebook, Instagram, tiktok).” Kata Mario.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menentukan kandidat mana yang akan diusung, pihaknya terlebih dulu akan melakukan survei yang melibatkan lembaga Survei yang kredibel. Survei ini dilakukan untuk mengukur kekuatan bakal calon yang akan digelar pada bulan Mei dan Juli mendatang.
“Kita lihat dari hasil survei, elektabilitasnya bagaimana, secara kapasitas visi misi, gagasan besarnya seperti apa, ide-idenya atau program apa yang mereka ingin jalankan ke depannya, itu juga jadi dasar pertimbangan untuk di usulkan ke DPP Gerindra,” tutur Mario.
Terakhir menurut Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, siapa saja calon nanti yang akan direkomendasikan, merupakan kebijakan yang diambil oleh DPP Gerindra.
BACA JUGA:
Mengenal Basilio Dias Araujo, Rekam Jejak dan Segudang Pengalaman Mengabdi Pada Negara Indonesia
Orsap Gerindra NTT Siap Sukseskan Rakerda, Mario Vieira: Moment Sinergi Dan Konsolidasi Menuju 2024
Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024″.
Tak hanya itu, Idham mengatakan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.***