Kasus Rumah Produksi Film Porno, Siskaeee Mangkir Lagi Dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Diterbitkan Jumat, 19 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Polda Metro Jaya, hari ini (19/1/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut alasan ketidakhadiran kliennya karena mempersiapkan kebutuhan untuk menghadapi persidangan gugatan praperadilan.
“Belum dapat hadir untuk persiapan dan menunggu proses hukum praperadilan,” ujar Tofan, Jumat, 19 Januari.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari.
Meski tak hadir, kata Tofan, saya sudah menyampaikan surat kepada tim penyidik. Dalam surat itupun tercantum penundaan pemeriksaan.
Namun mengenai waktu tertunda yang diminta, tidak disampaikan secara rinci. Hanya disampaikan perihal tersebut nanti akan dibicarakan lebih jauh dengan tim penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Tetapi akan diminta tertundanya proses pemeriksaan sebagai tersangka secara tertulis hari ini,” kata Tofan.
Sebagai informasi, Siskaeee sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pertama pada 8 Januari dan kedua 15 Januari.
Hanya saja, selebgram itu tak pernah memenuhinya dengan alasan tertentu. Pun dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA:
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Gugat Kapolda Metro Jaya Di PN Jaksel, Ini Alasannya!
Astaga!! Selebgram Siskaeee Ngaku Ditiduri 216 Pria, Salah Satunya Artis, Siapa?
Pemeran Wanita Film Porno Mengaku Di Jebak dan Di Bohongi Produser
Siskaeee sedianya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, pihak yang diminta yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Siskaeee teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikirimkan pada Senin, 15 Januari.
“Klasifikasi perkara (mengenai) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***(voi)