NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Kakek Bejat Tega Cabuli Bocah 13 Tahun di Karawang, Sudah Lapor Polisi Sejak 2023, Tapi Pelaku Masih Bebas Berkeliaran!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 12 Januari, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dengan inisial AA menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial AN. Mirisnya, korban AA dicabuli oleh pelaku AN di rumah kakek korban yang berada di Dusun Randu II, Randumulya, Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Karawang pada Rabu lalu, 13 Desember 2023.

Kejadian bermula pada Senin lalu, 11 Desember 2023. Saat itu pelaku AN diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah perempuan di bawah umur terhadap AA.

Dalam keterangan Entas Tasmi, tante korban, di dalam surat laporan polisi yang dibuatnya, kejadian pertama diketahui oleh dirinya ketika korban AA menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saksi lainnya berinisial MIH.

“Korban bercerita bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor AN dengan cara diancam,” ucapnya di dalam surat laporan seperti dikutip Jumat, 12 Januari, pagi.

BACA JUGA:

Geger!! Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Pemerkosaan

Ayah Tiri di Jaksel Perkosa Anaknya Sejak Kelas 5 SD, Begini Pengakuannya?

Bupati Epyardi Asda Kunjungi Korban Dugaan Pemerkosaan Yang Melibatkan Ketua DPRD Solok

Dari pengakuan korban AA, pelaku AN melakukan persetubuhan tersebut di rumah kakek korban dan dilakukan hingga beberapa kali.

“Korban diancam agar jangan mengatakan kejadian tersebut pada orang lain,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak keluarga melaporkan pelaku AN ke Polres Karawang dengan Nomor : LP/B/1861/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Sementara pihak keluarga korban berharap pelaku dapat segera ditangkap. Pelaku berinisial AN dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan (cabul) terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polres Karawang. Namun pelaku AN belum dilakukan penangkapan.***(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved