NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten Belu, Pemda Bersama Beacukai Gelar Sosialisasi Kepada UMKM 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 19 Desember, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan penjual tembakau atau rokok ilegal di kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah kabupaten Belu dalam hal ini dinas Perijinan dan Perindustrian (Perindag) kabupaten Belu  melakukan sosialisasi kepada 30 orang peserta pelaku UMKM di aula susteran SSpS Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/12/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Setiyono Nugroho kepala seksi Pelayanan Kepabeanan Beacukai Atambua dan juga Kepala Dinas  Perizinan dan Perindustrian (Kadis Perindag) Kabupaten Belu Fransiskus X Asten S.Sos.

Kadis Perindag dalam arahannya berharap para pelaku UMKM dapat mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik agar memahami tentang pentingnya menghindari perdagangan rokok Ilegal.

“Kita di dinas Perijinan dan perindustrian (perindag) kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti ini biasanya setahun kita melalukan sebanyak 3 hari tapi kali ini kali hanya dapat kesempatan 1 hari saja, maka saya harap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang ada saat ini dapat ikuti kegiatan ini dengan baik.” Tutur Fransiskus Asten.

Sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste, Kabupaten Belu menjadi salah satu daerah tujuan peredaran Rokok Ilegal, sehingga Kadis Perindag berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap temuan peredaran Rokok Ilegal kepada aparat penegak hukum.

“Cukup banyak rokok ilegal yang sementara beredar di Kabupaten Belu dan apabila ada persoalan yang seperti itu di temukan silahkan lapor ke pihak yang berwajib yaitu kantor Beacukai Atambua yang ada di kabupaten Belu.” tandasnya.

Ilustrasi Rokok Ilegal

BACA JUGA:

Rokok Ilegal Luffman Ditangkap Tim Patroli Bea dan Cukai

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Pengusaha Ingatkan Maraknya Rokok Ilegal

Mengenal Rokok Ilegal, Ini Ciri dan Sanksinya!!

Sementara itu, Setiyono Nugroho, kepala seksi (Kasie) Pelayanan Kepabeanan Beacukai Atambua yang hadir sekaligus sebagai pembawa materi menyampaikan sejumlah aturan dan larangan keras untuk para pengecer rokok-rokok ilegal yang saat ini beredar di sekitar kabupaten Belu .

Selain itu juga pada momen tersebut, Setiyono Nugroho membagikan beberapa tips soal Perbedaan antar rokok ilegal dan yang non ilegal

“Dalam UUD 1945 serta pasal 54 tentang cukai melarang keras untuk mengedarkan rokok ilegal baik pengecer maupun penjual rokok ilegal tersebut serta tidak memiliki ijin atau dikenai pajak maka di kenai aturan yang tertuang dalam pasal 54 tersebut.” Ujarnya kepada para pelaku usaha kecil yang sedang mengikuti sosialisasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved