KPK Ogah Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Hadapi Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Diterbitkan Rabu, 29 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi diadakan rapat pimpinan dan biro hukum KPK. Kami bahas tadi dan dari hasil pembahasan pimpinan KPK sepakat untuk tak memberikan bantuan hukum perihal penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 28 November 2023.
Berdasarkan pembahasan di internal KPK, keputusan dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan perihal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tentu dugaan pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tak sesuai dengan peraturan dimaksud, sehingga KPK tak memberikan bantuan hukum,” kata Ali.
BACA JUGA:
Firli Bahuri Dilarang Berkantor Di KPK, Nawawi Pomolango: Tidak Perlu
Ali menuturkan, KPK sebisa mungkin memastikan pelaksanaan tugas-tugas di KPK harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Karena kami penegak hukum, apa yang kami kerjakan dan lakukan kami pastikan patuh pada ketentuan hukum. Dasar hukum itu yang jadi pegangan kami,” katanya.