NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jaksa Terbitkan Status  Penggelapan Dana Nasabah BPR NTB Jadi DPO 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 2 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Kantor Kejari Bima.

NKRIPOST, MATARAM – Kejaksaan Negeri Bima menerbitkan status daftar pencairan orang (DPO) untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) yang berada di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi menerangkan pihaknya menerbitkan DPO untuk tersangka berinisial IS atas dasar mangkir dari panggilan penyidik.

“Setelah tiga kali panggilan secara patut, yang bersangkutan tidak juga hadir. Karena itu, terhadap tersangka IS kami terbitkan DPO,” kata Debi Senin, 2 Oktober.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Propam Polda Riau Terbitkan Surat DPO Bripka Andry Yang Bongkar Setoran ke Atasan

DPO Dana Bos 2017 Akhirnya Di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

DPO Pengeroyokan Berbuntut Tewasnya Ardian Alm Terus Diungkap Polsek Kubu, 3 Pelaku Ikut Dibekuk

Dengan adanya penetapan status DPO tersangka IS, dia mengatakan pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Harapannya dengan menerbitkan status DPO ini, tersangka yang kabarnya sekarang berada di luar negeri dapat segera ditemukan,” ujarnya.

Dalam penanganan, kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain IS yang merupakan mantan staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB cabang Sape, jaksa menetapkan pria berinisial AR, mantan pegawai PD BPR NTB yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.

Dalam berkas perkara, keduanya diduga terlibat dalam penggelapan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.

Modus tersangka melakukan aksi penggelapan dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran diduga dinikmati oleh kedua tersangka.

Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.

Modus itu terungkap pada 2018 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak 2019.( VOI/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved