NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PECAT !! Pegawai Yang  Tilap Uang Perjalanan Dinas

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 19 September, 2023 by NKRIPOST

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang ketahuan menilap uang perjalanan dinas.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 September.

KPK memastikan penerapan hukuman pidana bakal dilaksanakan saat ini. Sebab, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan bekas pegawainya terus dilaksanakan.

“Kami secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi,” tegas Ali.

“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” sambungnya.

BACA JUGA:

KPK Periksa Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa 

Kasus Tanah Pulo Gebang, KPK Akan Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Arwin Rasyid Dalam Kasus Korupsi 

Kurang Setahun KPK Tangkap 107 Orang, Organisasi Kepemudaan: Ketua KPK Balas Dengan Prestasi Terhadap Nyiyiran Novel Cs

Ali minta masyarakat terus memantau dugaan ini. Segala perkembangan akan disampaikan ke publik.

“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.

Cahya mengatakan pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga, rekan dan atasannya mengadu. ( VOI/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved