Sekretaris Johnny Plate Dirut BAKTI Guyur Rp500 Juta Tiap Bulan Sudah Berlangsung 20 Kali
Diterbitkan Selasa, 19 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Sekretaris Pribadi mantan Menkomimfo Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy mengamini soal adanya pemberian uang dari mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta setiap bulan. Bahkan, pemberian itu disebut sudah 20 kali.
Pernyataan itu disampaikan Heppy ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Bermula dari Hakim Ketua Fahzal Henri yang mempertanyakan mengenai pengetahuan dan hubungan saksi Heppy dengan perkara BTS 4G. Terlebih, dari data yang ada tertulis Heppy sempat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
Saat itu, Heppy mengamini dan menyebut dalam proses pemeriksaan itu ia dipertanyakan perihal penerimaan uang.
“Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia,” ujar Heppy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 September.
“Saudara pernah menerima uang?” tanya Hakim Fahzal menegaskan.
“Benar Yang Mulia,” jawab Heppy.
Mendengar kesaksian itu, Hakim Fahzal menggali keterangan Heppy dengan mempertanyakan jumlah uang yang sempat diterimanya.
BACA JUGA:
Ngaku Terima Rp500 Juta dari Johnny G Plate, Yayasan Arnoldus Kupang Siap Kembalikan
Ajudan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
Mengenal Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasdem yang di Borgol Kejagung Karena Kasus Korupsi
Namu, tak ada respons dari Heppy. Sebab, ia hanya terdiam. Hingga kemudian, Hakim Fahzal mempertanyakan sosok pemberi uang yang dalam dakwaan tertulis Anang Achmad Latif selaku mantan Dirut BAKTI Kominfo sekaligus terdakwa.
“Benar saudara menerima uang dari Anang Achmad Latif?” tanya Hakim Fahzal.
“Benar Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Dari Pak Anang pernah?” timpal Hakim Fahzal menegaskan.
“Pernah,” kata Heppy.
Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah uang yang diterima. Heppy menjelaskan bila terdakwa Anang Latif sempat menyerahkan uang Rp500 juta.
Bahkan, disebutkan juga pemberian itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Seingat Heppy, pemberian dimulai pada awal 2021.
“Berapa nerima uang?” tanya Hakim Fahzal.
“Kalau yang dari Pak Anang Latif itu sekitar 500 (juta) Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Berapa kali?” cecar Hakim Fahzal.
“Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali Yang Mulia,” kata Heppy.
Adapun, kesaksian Heppy memperkuat dakwaan jaksa. Sebab, Johnny G. Plate juga menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya.
Pemberian itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Sehingga, total duit yang diterima Johnny G. Plate sebesar Rp10 miliar.
“Terealisasi (pemberian uang) dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny G. Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sebut jaksa ( VOI/NKRIPOST )