NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Korupsi Dana Perjalan Dinas Eks Anggota  DPRD Pasaman Barat  Di tuntut 16 Bulan Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 8 September, 2023 by NKRIPOST

Kejaksaan Negri Pasaman Barat

NKRIPOST, PASAMAN BARAT – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menuntut tersangka berinisial AT dengan hukuman 1,5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

AT, eks anggota DPRD Pasbar diyakini terlibat kasus tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.”Tuntutan itu dibacakan pada Selasa (5/9) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat

BACA JUGA:

Putus Akses Transportasi Di Jalan Talamau Pasaman Barat Akibat Longsor Begini Himbauan Talamau Iptu Yuli Dekri

Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 2 – 4 Tahun Penjara

Marak Perjalanan Dinas Fiktif Jadi Sorotan Penggiat Anti Korupsi Kalsel

Terdakwa AT, mantan anggota DPRD periode 2014-2019, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 melakukan pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat.

Hasil audit menyebutkan terjadi kerugian keuangan negara Rp101.394.000 akibat perbuatan terdakwa AT.

“Untuk uang itu telah dikembalikan oleh tersangka. Namun, proses sidang tetap berjalan,” katanya. ( ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved