NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tim Reserse Polres Malang Sergap Pelaku Pengedar Pil Koplo Di Warung Kopi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Barang Bukti

NKRIPOST, MALANG – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).Tersangka diamankan oleh petugas reserse Polsek Bantur di sebuah warung kopi di Kecamatan Pagelaran pada Kamis (24/8/2023) malam.

Menurut Kasihumas Polres Malang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ahmad Taufik, penangkapan MA yang merupakan warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan.

“Kami berhasil mengamankan MA, diduga sebagai pengedar okerbaya di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Jumat (25/8).

Taufik menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, MA berupaya mengelabuhi petugas dengan cara yang unik, yaitu dengan menyimpan barang bukti berupa puluhan paket pil koplo dengan logo ££ di dalam mulutnya. Namun, petugas yang sangat jeli segera menyuruh tersangka untuk memuntahkan keluar seluruh isi mulutnya.

“Tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di mulutnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket kecil pil koplo dengan jumlah total 33 butir. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bantur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA

Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UNITRI, Pengejaran Hingga Ke Malaka dan Maumere NTT

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polres Malang Gelar Olahraga Bersama

Terpanggil Karena Peduli, GRIB Jaya Kembali Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Wagir Di Malang

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang. (u-hmsreama/L.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved