NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mencapai Rp 500 Juta Harta Kekayaan Tersangka Tindak Pidana pajak Disita Kanwil DJP Sumbar Dan Jambi 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Juli, 2023 by NKRIPOST

Penyidik memeriksa Direktur CV BP berinisial M terkait terkait dugaan tindak pidana pajak, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/7/2023).

NKRIPOST, PADANG – Harta kekayaan Direktur CV BP berinisial M senilai Rp500 juta, disita seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pajak. Penyitaan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap CV BP wajib pajak. CV BP merupakan badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit, dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Penyidikan ini sehubungan perkara tindak pidana pajak yang dilakukan M sebagai Direktur CV BP., M diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Eks Dirut Bank Mandiri Jateng Di Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 112 Miliar 

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Makan-Minum di RSUD Haulussy Ambon di Vonis 1,3 Bulan

Duh!! Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin Besok, Jadi Saksi Korupsi BTS Kominfo

Tindak pidana yang dilakukan tersangka M ialah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak November 2019 hingga Desember 2020, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.686.170.305.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan mengatakan, dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara, penyidik menyita harta tersangka setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Padang.

Menurut dia, perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT, termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

ikan, kata dia seperti dikutip dari Antara, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana yang disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Melalui gelar perkara di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan koordinasi dan pengawasan ​​​​​​ penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, penyidik menetapkan M sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved