NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Belasan Ruko di Komplek Perumahan DL Sitorus, Diduga Belum Memiliki SLF

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 April, 2026 by NKRIPOST

Ket Gbr: Salah satu bangunan ruko di Komplek Perumahan DL Sitorus kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Diduga, di Kabupaten Labuhanbatu khususnya di kecamatan Rantau Selatan banyak bangunan yang mengubah fungsi dan bentuk tetapi tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa bangunan aman, layak digunakan.

Seperti bangunan rumah toko (ruko) di komplek perumahan DL Sitorus dijalan H Adam Malik atau By pass kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan. Disitu , belasan ruko dirubah bentuk dan fungsinya menjadi KTV dan tempat hiburan malam.

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Heru salah seorang staf konstruksi Cipta Karya yang diperbantukan di Dinas PUPR Labuhanbatu dikantornya membenarkan, bahwa setiap gedung yang telah selesai dibangun dan/atau dimanfaatkan wajib memiliki SLF. Rabu (8/4/2026).

“Sebuah gedung bisa memiliki IMB dan PBG, tapi jika tidak diurus SLF-nya, tetap saja berpotensi melanggar hukum” ujarnya menjawab wartawan.

Hari juga menerangkan, sepengetahuan dirinya, bangunan ruko yang berada di komplek perumahan DL Sitorus belum mengajukan permohonan SLF.

“Sampai saat ini, saya belum melihat berkas pengajuan pengurusan SLF yang diajukan oleh pemilik properti” ujarnya.

BACA JUGA:

Sudah Habiskan Dana Ratusan Juta, Pembangunan SMPN 3 Ransel Kabupaten Labuhanbatu Gagal Dilaksanakan ?

Senada dengan Heri, Andi staf pelayanan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membenarkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah ruko diseputaran Komplek perumahan DL Sitorus memiliki SLF.

“Kami di DPMPTSP belum mengetahui apakah ruko yang berubah fungsi di komplek perumahan DL Sitorus sudah memiliki SLF atau tidak” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola/pemilik bangunan rumah toko (ruko) di komplek perumahan DL Sitorus dijalan H Adam Malik. (ACD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved