Perkara Daluwarsa, Majelis Hakim Pengadilan Jakut Bebaskan Terdakwa Budi dalam Putusan Sela
Diterbitkan Kamis, 29 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA UTARA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang keempat perkara pidana dengan terdakwa Budi pada Kamis (29/1/2026). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut berakhir dengan kemenangan dipihak terdakwa setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh poin perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan bahwa kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gugur dikarenakan perkara telah daluwarsa. Dengan demikian, tuntutan JPU dinyatakan gugur dan terdakwa Budi dinyatakan bebas.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., dalam wawancaranya usai persidangan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai berani menegakkan keadilan di atas kepastian hukum formal.
”Hari ini adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum sebagaimana dalam supremasi hukum yang diatur oleh KUHP Nasional dan KUHAP, yang telah berlaku efektif pada 2 Januari 2026, benar-benar ditegakkan,” ujar Faomasi.
Ia juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara. “Apabila keadilan dengan kepastian hukum bertentangan, maka yang didahulukan oleh Majelis Hakim dalam memberi putusan adalah keadilan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga marwah peradilan ini,” tambahnya.

BACA JUGA:
Sidang Lanjutan Kasus Budi: Kuasa Hukum Protes Penuntut Umum Abaikan Implementasi KUHP Baru
Kasus ITE Suhari Berlanjut, Kuasa Hukum Budi Sebut Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Terdakwa Budi yang ditemui di lokasi yang sama tampak lega dengan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak bersalah dan putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata.
”Putusan ini sudah sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah bersalah,” ujar Budi singkat.
Di akhir pernyataannya, Faomasi Laia berharap agar Mahkamah Agung terus mengawasi jalannya peradilan di Indonesia agar tetap bersih dari intervensi oknum atau kepentingan pihak tertentu. Putusan sela ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di awal tahun 2026, terutama terkait kepastian hukum mengenai masa kedaluwarsa suatu perkara.***
