Dewan Pers Ingatkan Publik Tentang Profesi Wartawan Dan Konten Kreator
Diterbitkan Sabtu, 6 September, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST, BOGOR – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suharto, menegaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaga ini memiliki fungsi utama melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar bersahabat dengan Media dan Wartawan yang digelar Radar Bogor di Auditorium Setda Komplek Pemkab Bogor, Kamis 4 September 2025.
Menurut Totok, masyarakat maupun pejabat publik berhak mengadukan pemberitaan yang dinilai merugikan, terutama jika tidak akurat, mengandung fitnah, atau melanggar kode etik jurnalistik.
“Pengaduan bisa dilakukan langsung ke media yang memuat berita sebagai bentuk koreksi. Jika tidak diindahkan, maka bisa mengadukan kepada Dewan Pers,” jelasnya kepada Radar Bogor, Kamis (4/9).
Ia juga menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara dalam kondisi tertentu.
“Anda berhak menolak wawancara jika tidak memiliki otoritas atau informasi yang memadai, jika informasi yang diminta bersifat rahasia negara atau pribadi, atau jika wartawan tidak menunjukkan identitas jelas serta bersikap tidak profesional. Namun, penolakan sebaiknya disampaikan secara sopan dengan alasan yang jelas, bahkan bisa menawarkan penjadwalan ulang,” terangnya.

BACA JUGA;
Tegas!! Dewan Pers Larang Organisasi Wartawan PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW
Terkait hasil akhir berita, Totok menekankan bahwa wartawan memiliki hak prerogatif dalam menyunting dan menyusun berita. Meski demikian, narasumber tetap dapat meminta wartawan melakukan konfirmasi ulang terkait kutipan sebelum berita dipublikasikan.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan perbedaan antara wartawan profesional dengan konten kreator. Wartawan profesional bekerja di media yang telah terverifikasi Dewan Pers, terikat kode etik jurnalistik, serta memiliki tanggung jawab hukum dalam pemberitaan.
Sementara konten kreator umumnya bekerja secara independen, tidak terikat kode etik, dan tidak memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana wartawan.
“Karena itu, pastikan media yang meliput Anda terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Struktur kerja media resmi memiliki redaksi yang dipimpin pemimpin redaksi yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Totok. **