NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua FPDT Kritisi Putusan BK DPRD TTS, Dinilai Tidak Menghargai Asas Rahasia Internal Lembaga DPRD

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Februari, 2025 by NKRIPOST

Ketua  Forum  Pemerhati Demokrasi Timor (FDPT), Dony E. Tanoen, SE.

NKRI.POST SOE – Ketua  Forum  Pemerhati Demokrasi Timor (FDPT), Dony E. Tanoen, SE. angkat bicara soal hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS yang tidak menghargai asas kerahasiaan dan keadilan internal lembaga DPRD TTS.

Tanggapan Ketua FPDT sebagai keprihatinannya terkait sanksi pelanggaran kode etik dua orang anggota DPRD TTS yang telah diumumkan sebelum diparipurnakan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS melalui konfrensi pers pada Senin, (24/02/2025) diruang kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.

Dony menilai langkah yang dilakukan BK tersebut, melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik lembaga yang terhormat. Namun terdapat beberapa hal yang wajar diperhatikan BK dalam penegakan etik dan tata tertib DPRD.

Ia juga mengakui tindakan Badan Kehormatan (BK) yang memiliki tugas dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota DPRD sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 241 yang mengatur tentang sanksi terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik.

1. Bahwa anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Dewan.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
– Pernyataan tidak puas
– Peringatan tertulis
– Pembekuan sementara
– Pemberhentian

Pasal 241 UU MD3 memberikan wewenang kepada Majelis Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Doni point-point ini memberikan wewenang kepada majelis kehormatan dewan untuk memberikan sanksi tegas kepada DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik namun harus diumumkan dalam paripurna oleh pimpinan DPRD.

“Pengumuman atau konferensi pers, sebelum keputusan terhadap anggota DPRD yang dinyatakan bersalah. Seharusnya disahkan dalam rapat  paripurna, baru diumumkan kepada publik melalui media”, ujar Dony.

Ketua FPDT ini menjelaskan bahwa BK DPRD harus mengikuti prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Biasanya, sanksi terhadap anggota DPRD harus melalui mekanisme tertentu,  termasuk rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan tentang asas  kerahasiaan dan keadilan lembaga terhormat, sebelum keputusan final ditetapkan dalam paripurna. Karena ada kemungkinan bahwa kasus masih dalam proses secara berjenjang.

“Ada hal internal yang mesti dipahami baik ditingkat internal DPRD, maupun dalam aspek hukum lainnya. Karena mengumumkan hasil sebelum paripurna, bisa dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menimbulkan polemik,” imbuh Dony.

Lanjut Doni, dalam praktik politik, pengumuman atau konferensi pers  sebelum keputusan final, bisa  menimbulkan dampak politis, termasuk  persepsi bahwa BK bertindak mendahului  keputusan resmi pimpinan lembaga DPRD.

“Jika ada aturan dalam tatib DPRD atau  peraturan perundang-undangan yang  mengijinkan BK mengumumkan hasil  pemeriksaan sebelum paripurna, maka itu  sah dilakukan. Namun, jika tidak ada  aturan yang memperbolehkan, maka  sebaiknya menunggu keputusan  paripurna”,  jelas  Dony.

Mantan Ketua Araksi TTS ini meminta, agar BK DPRD sebaiknya menunggu proses paripurna, sebelum mengumumkan hasil keputusan terkait sanksi terhadap anggota DPRD.

Namun jika BK tetap ingin memberikan pernyataan sebelum paripurna, sebaiknya  hanya sebatas memberikan informasi tentang proses yang sedang berjalan  tanpa menyebut keputusannya final sebelum diparipurnakan, karena masuk kategori pelanggaran etik juga.

“Kalau melihat apa yang dilakukan BK  dengan melakukan konferensi pers terkait sanksi kepada dua anggota DPRD TTS, bisa dikatakan melanggar tatib karena sebelum paripurna sudah lebih duluan mengumumkan kepada publik. Ini  juga masuk kategori pelanggaran kode etik,” tutup Dony.***(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved