NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemprov Jakarta Perluas Layanan Transportasi Gratis, dari Penghuni Rusunawa hingga Pengurus Rumah Ibadah

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 Februari, 2025 by NKRIPOST

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno

NKRIPOST JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta. Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.

“Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (26/2).

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

“Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar,” tambah Wagub Rano.

BACA JUGA:

Warga PIK Penggilingan Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Evaluasi Kepala UPK PPUKM Pulogadung, Dinilai Arogan

Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

DPO Tindak Pidana Pencucian Uang Henny Djuwita Ditangkap Kejati DKI Jakarta

Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved